Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama menekankan pentingnya kompetensi Pengawas Jaminan Produk Halal menjelang pemberlakuan kewajiban halal pada Oktober 2026. Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Lubenah saat membuka Rapat Koordinasi Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal di Wisma Kementerian Agama, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Rapat koordinasi tersebut diikuti Direktorat Jaminan Produk Halal, Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta Tim Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH) dan Perencanaan Sekretariat Ditjen Bimas Islam.
Lubenah mengatakan, inpassing tidak sekadar mengubah nomenklatur jabatan. Proses tersebut harus memastikan para pengawas memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.
"Inpassing ini bukan hanya mengganti nomenklatur, tetapi memastikan para pengawas memiliki kompetensi sebagai Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal," ujar Lubenah.
Menurutnya, keberadaan Pengawas Jaminan Produk Halal semakin dibutuhkan masyarakat, terutama menjelang pemberlakuan kewajiban halal pada Oktober 2026. Karena itu, proses inpassing perlu didukung data yang akurat dan terverifikasi.
"Saya berpesan agar data para Satgas Halal di Kementerian Agama diverifikasi dengan baik agar proses inpassing berjalan dengan baik," katanya.
Lubenah berharap inpassing juga mengubah cara pandang dalam menjalankan tugas. Para pengawas tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan administratif, tetapi melaksanakan tugas sesuai kompetensi dan menghasilkan pengawasan yang berdampak bagi masyarakat.
"Setelah inpassing ini, harus ada perubahan cara pandang. Bukan hanya menyelesaikan tugas, tetapi menjalankan tugas sesuai dengan kompetensi yang dimiliki," ujarnya.
Ia menekankan, pengawas halal harus profesional dan berkompetensi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap produk halal yang beredar di masyarakat. Para pengawas juga perlu memahami objek pengawasan serta regulasi jaminan produk halal di Indonesia.
"Jangan hanya menjalankan pekerjaan administrasi. Pengawasan harus menghasilkan dampak. Pahami objek pengawasan dan regulasi kehalalan di Indonesia karena ini merupakan pertanggungjawaban dunia dan akhirat," tutur Lubenah.
Untuk mendukung kualitas pengawasan, ia mengatakan, proses inpassing perlu diikuti pendidikan dan pelatihan sebagai bagian dari pengembangan kompetensi.
Lubenah menyampaikan, terdapat lima hal yang perlu dipastikan dalam proses inpassing. Pertama, inpassing berbasis kebutuhan dan selaras dengan beban kerja. Kedua, peningkatan dan penguatan kompetensi. Ketiga, menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas. Keempat, membangun koordinasi dan sinergi. Kelima, berorientasi pada pelayanan publik.
"Pastikan inpassing ini berbasis kebutuhan dan diselaraskan dengan beban kerja, meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, membangun koordinasi dan sinergi, serta berorientasi pada pelayanan publik," katanya.
Lubenah menambahkan, Ditjen Bimas Islam memiliki peran strategis dalam mengembangkan literasi kehalalan di Indonesia. Peran tersebut mencakup pembinaan dan perlindungan masyarakat dalam membangun ekosistem halal sesuai dengan program Menteri Agama Nasaruddin Umar.
"Ditjen Bimas Islam mempunyai peran strategis dalam mengembangkan literasi kehalalan di Indonesia serta memberikan pembinaan dan perlindungan kepada masyarakat dalam ekosistem halal di Indonesia," pungkasnya.
Ta'riman/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



