Jakarta, bimasislam— Untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pemerintah cq. Kementerian Agama melalui Tim 9 yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Agama segera membuka seleksi calon anggota BAZNAS baru masa bhakti 2015-2020. Selain calon harus memenuhi syarat administratif, calon anggota BAZNAS paling sedikit berusia 40 (empat puluh) tahun.
Ketika dikonfirmasi tentang batasan minimum ini, Sekretaris Tim Seleksi, Prof. Dr. Muhammadiyah Amin, MA mengatakan, “usia 40 tahun itu batasan minimal, dimana pada usia itu seseorang telah mencapai kematangan”, tegas SetDitjen Bimas Islam ini. Ketika disinggung, bukankah banyak anak-anak muda yang segar dan memiliki pengalaman yang berusia lebih muda, Muhammadiyah menegaskan, bahwa BAZNAS itu memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis dan besar ke depan. Atas alasan ini, maka para pengurusnya diharapkan dari mereka yang secara kejiwaan kuat, keahlian yang mumpuni, jaringan yang luas, dan daya tahan yang tangguh. “Batasan minimal 40 tahun dalam UU saya kira didasarkan alasan itu”, tegasnya.
Berdasarkan pantauan bimasislam, proses seleksi anggota akan dilaksanakan secara ketat. Paling tidak ada tiga tahap besar yang akan dilalui, yaitu seleksi tahap I berupa seleksi administrasi, seleksi tahap II berupa seleksi kapabilitas dan dan kompetensi, serta seleksi tahap III berupa wawancara. Pada tahap wawancara akan melibatkan lembaga konsultan psikologi untuk mengetahui kondisi mental calon.
“Kami akan melakukan seleksi yang ketat, memenuhi standar peraturan perundang-undangan, dan terbuka, sehingga di kemudian hari tidak akan memperoleh protes dari masyarakat. BAZNAS merupakan lembaga publik yang mengelola sejumlah uang yang cukup besar, sehingga diperlukan para pengurus yang memiliki kapabilitas dan komitmen untuk memajukan perzakatan nasional”, jelas pimpinan rapat, Prof. Dr, Machasin, MA. (thobib/foto:republika)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



