Jakarta, bimasislam— Menjamurnya situs-situs radikal atau setidaknya yang mendukung atau memuat konten-konten radikal berbasis agama bukan isapan jempol. Kasus pemblokiran 22 situs yang dinilai bermuatan radikal beberapa waktu yang lalu tidak terlepas dari intensifnya situs-situs tersebut yang secara massif melakukan kampanye tentang jihad dengan menonjolkan kebencian.
Menurut Irfan Idris, Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, mengatakan bahwa ciri utama situs radikal ada 4 hal, yaitu menganggap pancasila sebagai thaghut, memonopoli dan menganjurkan jihad dengan cara-cara kekerasan dan kebencian, mengkafirkan sesama muslim, dan ingin mendirikan khilafah Islamiyah.
“Jika ada situs-situs yang memiliki ciri di atas, maka dapat dikategorikan sebagai situs radikal yang perlu diwaspadai”, ungkapnya beberapa waktu lalu kepada bimasislam.
Sebagaimana diberitakan beberapa media online, Kementerian Komunikasi dan Informatika belum lama ini telah memblokir beberapa akun dan situs online setelah melakukan pengawasan dan menerima laporan dari masyarakat. Salah satu blog yang diblokir adalah blog pribadi seseorang bernama Bahrun Naim, yang diduga sebagai dalang bom di Jalan Thamrin, Jakarta beberapa waktu lalu. Laporan terkait dengan konten media tersebut yang terindikasi mendukung secara jelas aksi teror, khususnya yang terjadi di Jalan MH Thamrin, 14 Januari 2016 kemarin lalu.
Sebagaimana dilaporkan dalam laman resminya, untuk kategori media sosial Kementerian Kominfo telah memblokir tiga akun Facebook, dua akun Twitter, dan sebuah telegram yang sudah terang pro terhadap aksi bom di sekitar Gedung Sarinah tersebut. Kementerian Kominfo juga telah memblokir sedikitnya 11 website berkenaan dengan tragedi itu.
Kementerian Kominfo mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penanganan akun-akun media sosial juga situs-situs di internet yang terbukti mendukung aksi kekerasan atau terorisme. Caranya cukup mudah, hanya dengan malaporkannya melalui email [email protected], dan pihak Kementerian Kominfo akan menindaklanjuti.
Laporan akan lebih efektif bila mencantumkan link, serta sejumlah bukti data secara terperinci yang benar-benar menjadi keberatan pelapor dan diperkirakan berdampak buruk bagi kepentingan publik. Data bisa berupa rekaman tampilan layar (screenshot) atau keterangan yang padat dan jelas. (thobib/ilustrasi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



