Purwokerto, bimasislam – Aparatur Sipil Negara (ASN)adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan. Demikian yang disebut dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).Salah satu larangan yang diterapkan bagi para ASN adalah nikah sirri alis nikah tak tercatat pada KUA.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Mughni Labib, ketentuan larangan nikah sirri bagi ASN merupakan ketentuan yang harus ditaati oleh seluruh pegawai. ““ Semua harus patuh. Mari kita terapkan ketaatan atas undang-undang. Jangan sampai dilanggar,” ujarnya saat pembekalan 5(lima)budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)di hadapan jajaran dan staf Kementerian Agama Kabupaten Banyumas.
Mugni Labib menambahkan, pelarangan nikah siri ini tercantum dalam dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, yang selanjutnya disebut Undang-Undang Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. N. Hal ini menegaskan bahwa ASN adalah garda terdepan dalam menjaga kemuliaan lembaga perkawinan.
Nikah siri dalam sudut pandang kepegawaian disamakan dengan istilah zina/kumpul kebo. Sanksinya adalah pemberhentian dengan hormat, tetapi yang terberat adalah pemberhentian secara tidak hormat apabila menyangkut pidana sesuai UU Nomor 45 Tahun 2014. Semua sanksi tersebut diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian Bagi PNS, ditambah PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Bagi pelakunya, dapat di proses menjadi pelanggaran disiplin ASN, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS apabila ada aduan atau laporan dari masyarakat, LSM, surat kabar, dan sumber lainnya.
(endah-gresi/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



