Cirebon, bimasislam—Menindaklanjuti laporan atas praktik penyimpangan terhadap pengelolaan PNBP di KUA, khususnya yang terjadi di wilayah Jawa Barat, Ditjen Bimas Islam menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan PNBP NR 2016 di hotel Aston, Cirebon (21/9). Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan secara utuh agar peristiwa penyimpangan PNBP di salah satu KUA di Cirebon tidak terulang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, Buchori, memberikan penekanan kepada seluruh kepala KUA di Jawa Barat agar tidak lagi bermain-main dengan dana PNBP.
“Tolonglah kepada seluruh kepala KUA yang merasa bersalah bersegera untuk bertaubat. Kalau ada yang main-main, siap-siap saja saya pindahkan”, tegasnya di hadapan seluruh Kepala Seksi Bimas Islam se-Jabar dan penghulu serta kepala KUA se Kabupaten Cirebon.
Lebih lanjut Buchori mengatakan bahwa di Jawa Barat ada 3 (tiga) kategori terkait dengan kondisi KUA, pertama: zona merah. KUA yang masuk kategori zona ini ditemukan melakukan pelanggaran. Kedua, zona kuning. Yaitu KUA yang masih ada pelanggaran. Ketiga, zona hijau, yaitu KUA yang memang sudar benar bekerja.
“KUA di Jawa Barat itu ada tiga zona, yaitu merah, kuning, dan hijau. Merah itu KUA yang masih banyak pelanggaran, kuning masih ada pelanggaran, dan hijau KUA yang sudah menjalankan tugas dengan baik. Hanya saja masih banyak KUA yang tidak memasang pengumuman tarif biaya nikah. Ini harus menjadi catatan”, imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sesditjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, mengatakan bahwa KPK dalam waktu dekat akan melakukan servey pelayanan KUA untuk mengetahui integritas. Karena itu, harap Amin, agar KUA menyiapkan segala sesuatunya untuk membenahi diri.
“KPK akan melakukan survey integritas, tolonglah sebelumnya dibenahi. Selain itu nanti akan dibentuk Tim Supervisi yang bertugas mengecek kebenaran peristiwa nikah antara yang di luar dan di kantor. Disinyalir masih banyak penyimpangan. Bahka masih banyak juga nikah di kantor KUA tetapi tetap dikenakan biaya”, pesannya dengan penuh semangat.
Sementara itu Inspektur Investigasi Itjen Kemenag, Rojikin, menyampaikan agar pengelolaan PNBP benar-benar menjadi perhatian. Jika ini masih bermasalah sangat mungkin hal tersebut justru akan dinolkan (tanpa biaya), baik di KUA maupun di luar KUA.
(burhan/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



