Banjarmasin, bimasislam– Pelaksanaan uji kompetensi merupakan tuntutan yang harus dijalani oleh para Kepala KUA bukan penghulu untuk ditetapkan sebagai jabatan fungsional penghulu.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan Nurfahmi pada saat membuka kegiatan Uji Kompetensi Bukan Penghulu, Senin (23/10) di aula Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin.
Uji kompetensi ini, kata Kakanwil, merupakan tindak lanjut dari KMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Struktur KUA Kecamatan yang menyatakan bahwa Kepala KUA merupakan tugas tambahan seorang penghulu.
"Jadi yang namanya ujian ada yang lulus bisa juga ada yang tidak lulus," pungkas Kakanwil.
Kakanwil melanjutkan, apabila peserta dinyatakan lulus dalam uji kompetensi ini maka akan disesuaikan/diinpassing ke dalam jabatan fungsional penghulu.
Kasi Kepenghuluan pada Bidang Urais Binsyar Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan Sulaiman menyebutkan, kegiatan hari ini merupakan susulan dari kegiatan uji kompetensi yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Sebelumnya telah kita laksanakan pada bulan Agustus yang lalu dengan tiga angkatan berjumlah 131 orang Kepala KUA," ujar Sulaiman.
Uji kompetensi kali ini diikuti 23 orang Kepala KUA se Kalimantan Selatan dengan menghadirkan penguji dari pusat yaitu Kabag Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Setditjen Bimas Islam Tobib Al-Asyhar dan Kabid Urais Binsyar Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Sawiti.
(insan/bimasislam).
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



