Oleh:
Achmad Soleh
Islam memiliki dua keunggulan dibidang pemberdayaan ekonomi umat, yaitu zakat dan wakaf. Potensi zakat di negara kita (baca: Indonesia) yang berpenduduk mayoritas muslim memiliki angka yang signifikan, dalam berbagai kesempatan baik dikalangan birokrat (baca: Kementerian Agama) maupun para pengelola zakat, potensi zakat mencapai di angka 217 triliun. Tentu, angka tersebut amat fantastis dan jika dikelola dengan benar akan melahirkan muzaki baru yang akan tumbuh dan saling mermbantu untuk program penangulangan kemiskinan. Belum lagi potensi lainnya adalah wakaf, dalam berbagai sumber disebutkan potensi wakaf mencapai 180 triliun rupiah. Namun, tantangan yang dihadapi saat ini baik zakat maupun wakaf, terdapat gap antara potensi dengan realisasi. Hasil laporan BAZNAS dan BWI, penerimaan belum mencapai di angka lima persen. Hal ini menjadi concern baik Pemerintah dan stakeholders, khususnya zakat.
Pada pasal 3, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, tujuan pegelolaan zakat yaitu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penangulangan kemiskinan. Dalam konteks ini, pemerintah melalui Kementerian Agama (baca: Ditjen Bimas Islam) berperan sebagai koordinator, terbukti tahun 2017 silam, telah dilakukan beberapa kesepakatan, yaitu program bersama.
Kesepakatan Bersama
Dalam mendorong program bersama, disepakatinya satu program dalam memberdayakan masyarakat melalui dana zakat, sehingga nantinya program percontohan ini bukan hanya milik Kementerian Agama an sich melainkan program antar semua pihak yang ingin memajukan perzakatan dan mengurangi angka kemiskinan di tanah air. Beberapa kesepakatan yang telah mendapat respon positif, diantaranya:
Pertama, Ditjen Bimas Islam melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf selaku Koordinator Program dan BAZNAS selaku Pelaksana Program yang didukung oleh BAZNAS disemua tingkatan dan LAZ melalui Forum Zakat (FOZ).
Kedua, program bersama diberi nama dengan Pilot Project Program Kampung Zakat dan dilaksanakan di wilayah tertinggal yang terdapat di 3 wilayah bagian Indonesia sebagai representasi program itu, ketiga wilayah yaitu Indonesia Bagian Barat, Indonesia Bagian Tengah, dan Indonesia Bagian Timur.
Ketiga, program bersama yang dilakukan secara sinergis ini dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun, yang sebagai tahun peletakan yaitu Tahun 2018, dalam penerapannya terbagi menjadi 3 (tiga) tahap yaitu pendirian program, pelaksanaan program, dan kemandirian program.
Keempat, program ini dilakukan program pemberdayaan secara terintegrasi, yaitu di 5 (lima) sektor yaitu ekonomi, pendidikan, dakwah, kesehatan, dan sosial-kemanusiaan.
Mengapa program ini diberi nama Kampung Zakat? kampung dalam KBBI yang memiliki makna kelompok rumah yang merupakan bagian kota (biasanya dihuni orang berpenghasilan rendah), atau dalam arti lain bermakna desa atau dusun. Dalam pengertian tersebut Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada dasarnya, lembaga zakat (baca: BAZNAS dan LAZ) telah melaksanakan program pemberdayaan masyarakat berbasis dana zakat yang telah dijalankan di tiap lembaga dengan nama yang berbeda-beda, contohnya BAZNAS menggunakan istilah Zakat Community Development, Rumah Zakat degan Desa Berdaya, Dompet Dhuafa dengan sebutan nama Masyarakat Mandiri, dan masih banyak lagi sebutan nama yang digaungkan oleh lembaga zakat untuk mewujudkan pemberdayaan zakat yang menyentuh masyarakat sehingga dapat dirasakan langsung oleh mustahik sebagai asnaf zakat, bahkan muzaki yang telah membayarkan zakatnya melalui lembaga tersebut langsung dapat melihat hasilnya.
Kinerja lembaga zakat menjadi sorotan dikalangan masyarakat khususnya muzaki yang telah menitipkan zakatnya kepada lembaga tersebut, sudah tidak kurang lagi dana zakat yang telah disalurkan kepada mustahik angkanya mencapai triliunan rupiah lebih, baik yang bersifat konsumtif maupun produktif, namun mengapa program tersebut belum dapat dirasakan manfaatnya, bahkan mustahik pun kian belum berkurang jumlahnya?
BAZNAS, dalam berbagai kesempatan menargetkan angka kemiskinan yang bersumber dari dana zakat, jumlahnya menurun tiap tahun hingga 1 persen, bahkan penanggulangan kemiskinan melalui dana zakat jauh lebih cepat dibandingkan dengan penggunaan dana APBN. Sejarah Islam telah membuktikan pada zaman Khalifah Umar bin Abdul Azistercapai suatu kondisi kemakmuran kesejahteraan masyarakat, dalam kurun waktu 2 tahun 6 bulan dengan pengelolaan zakat yang profesional, komprehensif dan universal hal ini dapat dilakukan optimal.
Dalam konteks Indonesia, angka kemiskinan dapat berkurang manakala ada kesatuan dan sinergitas program antar lembaga zakat. Banyak sekali pogram pemberdayaan zakat yang dilakukan oleh lembaga, tapi masih dilakukan masing-masing, tapi berbeda pada saat terjadi gempa yang telah meluluhlantakkan baik yang terjadi di Lombok dan Palu, setidaknya program ini dilakukan secara bersama-sama yang dikawal baik oleh BAZNAS maupun FOZ selaku asosiasi lembaga amil zakat. Dalam penanganan kebencanaan ini setidaknya menjadi dasar dalam pelaksanaan program pemberdayaan zakat secara bersama-sama, bukan lagi memunculkan ego lembaga dan seberapa banyak lembaga zakat menerima berapa pengumpulan zakatnya dan berapa yang telah disalurkan, namun seberapa besar dana zakat dapat dirasakan manfaatnya oleh mustahik secara komunal melalui pemberdayaan desa, partisipasi dari waga untuk mendukung program tersebut secara nyata, bahkan diharapkan nantinya pemerintah daerah setempat dapat mengawal program ini secara berkelanjutan.
Kriteria Lokasi Kampung Zakat
Penetapan lokasi kampung zakat mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah tertinggal Tahun 2015 – Tahun 2019, terdapat 122 Kabupaten yang masih perlu mendapat perhatian khusus oleh semua kalangan, begitu juga zakat! Tentu dengan jumlah Kabupaten sebagai objek pelaksanaan program percontohan tersebut, perlu diambil secara lokus agar pelaksanaannya dapat optimal. Untuk hal tersebut perlu dilakukan kajian yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan, diantaranya kriteria yaitu pertama, setiap lokasi program paling sedikit terdapat 100 Kepala Keluarga, kedua, memiliki potensi ekonomi di daerah tersebut belum berkembang, ketiga, berada di wilayah tertinggal, keempat, letak geografis mudah terjangkau.
Pada saat program ini digulirkan, lembaga zakat memberikan apresiasi agar pelaksanaannya ini dapat berjalan, mengingat program bersama ini sebagai terobosan dan upaya dari pemerintah bersama-sama dengan stakeholders untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang produktif dan dapat dirasakan kemanfaatannya.
Untuk memenuhi harapan program Kampung Zakat, ditetapkan 7 lokasi sebagai lokus proram, diantaranya Dusun Longserang Timur, Kab. Lombok Barat (NTB), Desa Ciladaeun, Kab. Lebak (Banten), Desa Jenilu, Kab. Belu (NTT), Desa Sidomulyo, Kab. Seluma (Bengkulu), Desa Talaga Jaya, Kab. Halmahera Timur (Maluku Utara), Desa Harapan Jaya, Kab. Raja Ampat (Papua Barat), dan Desa Sulung, Kab. Sambas (Kalimantan Barat).
Setelah disepakati ketujuh lokasi tersebut untuk memayungi program yang monumental ini, Bimas Islam melakukan terobosan dengan dikeluarkannya SK Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 tahun 2018 tentang Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Kampung Zakat. Tindak lanjut tersebut, BAZNAS selaku pengelola zakat nasional melakukan assesment agar program yang akan dijalankan tepat sasaran dan sesuai dengan harapan. Assessment tersebut setidaknya akan memberikan gambaran atau informasi awal bagi para pengelola zakat dan pemangku kebijakan.
Assessment Kampung Zakat
Sementara untuk program yang optimal, BAZNAS melalui pusat kajian strategis melakukan assessment yang mendasarkan dari Indeks Desa Zakat (IDZ), secara umum, IDZ menggunakan penelitian berbasis Mixed Methods, artinya metodologi penelitian yang mengintegrasikan metode kuantitatif dan kualitatif.adapun untuk pembentukan IDZ terdiri dari 5 dimensi, seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan, dakwah, dan sosial kemanusiaan. Tujuan penerapan IDZ ini adalah untuk mengetahui perkembangan desa dan juga dapat digunakan oleh lembaga zakat lainnya untuk mengukur seberapa besar desa yang akna dijadikan pelaksanaan program tepat sasaran.
Dalam pengukurannya, IDZ menerapkan angka berkisar 0 dan 1, semakin nilai IDZ mendekati angka 1 maka desa tersebut semakin tidak diprioritaskan untuk dibantu, sebaliknya, semakin angka mendekati 0 maka desa tersebut semakin diprioritaskan untuk dibantu.
Berdasarkan hasil kajian IDZ di setiap lokasi kampung zakat, secara umum program tersebut dapat dijalankan, misalnya saja Desa Ciladaeun yang terletak di Lebak, Banten, hasil tersebut yaitu 0,37 (Ekonomi), 0,43 (Kesehatan), 0,47 (Pendidikan), 0,41 (Dakwah), dan 0,63 (Sosial-Kemanusiaan), begitu pula hal yang sama dilakukan di desa lainnya yang telah ditetapkan program percontohan kampung zakat, meskipun secara hasil IDZ angkanya variatif.
Penutup
Menurut saya, Tahun 2018 dan selanjutnya, merupakan langkah awal yang baik dalam pelaksanaan program percontohan ini dengan melibatkan lembaga zakat sebagai bagian penting dalam program penanggulan kemiskinan, karena program ini melibatkan multi stakeholders tentunya perlu penanganan dan koordinasi antar pemerintah dengan lembaga zakat.
Perlu dilakukan penyusunan program yang lebih baik lagi seperti proses pelaksanaan, mulai dari pemberian bantuan konsumtif maupun poduktif, tentu diharapkan dapat mengubah status ekonomi mustahik menjadi ekonomi yang mandiri, yang awalnya ketergantungan dengan memanfaatkan dana zakat menjadi bagian penting dalam menyalurkan zakatnya untuk lingkungan sekitarnya atau dalam kata lain muzaki untuk masyarakat sekitar, sehingga makna zakat yaitu tumbuh dan berkembang akan dapat dirasakan.
Disamping itu pula, secara gradual, lingkungan yang akan mendapatkan program ini menjadi lingkungan yang mandiri, baik secara ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, serta mandiri untuk saling membantu satu sama lain dengan masyarakat yang berada diwilayah sekitarnya.
Kinerja lembaga zakat akan tertantang manakala program ini lambat laun berjalan sesuai dengan apa yang telah dicanangkan selain itu harus dibarengi dengan kesadaran bersama akan pentingnya membangun program sinergitas. Wallahu a’lam bishshowab.
*Kepala Seksi Data dan Manajemen Informasi Subdirektorat Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf



