Jambi, bimasislam--UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halalmerupakan kepastian hukum dalam pelaksanaan jaminan halal bagi masyarakat Indonesia. Diantaranya UU JPH mengatur tatanan jaminan halal oleh produsen untuk konsumen. Bisnis produk halalbermuladari interaksi positif produsen konsumen yang menguntungkan kedua belah pihak.
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi menjembatani kepentingan dua pihak yakni konsumen dan produsen dalam rangka mengimplementasikan UU JPH dalam rangkaian acara Temu Wicara Mandatori Halal. Acara berlangsung tanggal 1 Desember 2016 bertempat di Grand Hotel Jambi dengan mengangkat tema meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dengan stakeholders serta masyarakat. Peserta terdiri dari dinas instansi terkait, ormas Islam, YLKI, Pengurus Hotel dan owner hotel, Pusat kajian halal FTP Universitas Jambi, pelaku usaha, dan unsur Kementerian Agama.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, H.M. Tahir, sebagai salah satu narasumber, membahas Kebijakan Kementerian Agama dalam mengimplementasikan UU Jaminan Produk Halal. Beliau memaparkan bahwa perkembangan halal di Provinsi Jambi berkembang pesat. Produk halal Provinsi Jambi didominasi oleh produk UMKM.
UMKM mendapatkan bantuan dari Kementerian Agama dan berbagai instansi lainnya. Namun jika dibandingkan antara jumlah penduduk muslim dengan jumlah produk yang bersertifikat halal, jumlahnya belum sebanding.
Beberapa arah kebijakan umum Kementerian Agama dalam Jaminan Produk Halal yaitu; meningkatkan kesadaran masyarakat melalui Gerakan Masyarakat Sadar Halal (Gemar Halal),meningkatkan koordinasi dengan beberapa pihak terkait dalam bidang produk halal, meningkatkan pembinaan kepada pelaku usaha, kerjasama antar sektoral dan lintas sectoral dalam bidang produk halal, dan melakukan pelayanan dan bimbingan produk halal.
Muthalib,Direktur LPPOM Provinsi Jambi, memaparkan program kerja dan percepatan sertifikasi halal. LPPOM MUI Provinsi Jambi berdiri Tahun 2009, dan pertama kali melakukan audit Tahun 2010. LPPOM MUI berfungsi untuk memberikan ketentraman bagi umat Islam di Provinsi Jambi akan kebutuhan produk halal, selain itu juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Selama 7 tahun berdiri, LPPOM MUI Provinsi Jambi telah mengaudit 1.175 produk dan mengeluarkan 1.025 sertifikat halal. Perjalanan sertifikat halal meningkat dari tahun ke tahun, kecuali pada tahun 2016 ini mengalami penurunan yaitu sebanyak 137 produk.
LPPOM MUI mengapresiasi PHRI yang telah mendorong anggota asosiasinya untuk mengurus sertifikat halal. Adapun jumlah hotel di Jambi yang telah disertifikasi sebanyak 7 hotel.
Kasubdit Produk Halal, Siti Aminah, mengulas perkembangan dan substansi UU JPH dan peraturan pelaksanaannya. Beliau menjelaskan bahwa latar belakang UU JPH adalah negara menjamin kehalalan produk yang beredar. Pembahasan RUU JPH mengalami perjalanan panjang, dari Tahun 2004 s.d. 2014, dan disahkan pada tanggl 17 Oktober 2014.
Banyak orang yang belum memahami bahwa halal bukan hanya zatnya saja, tapi halal menyangkut prosesnya sehingga dihasilkan produk halal. Negara memiliki tugas untuk menyusun peraturan turunan pelaksanaan UU JPH.
Saat ini perkembangan peraturan pelaksana UU JPH yang telah disusun adalah 2 PP yaitu RPP Pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan PP terkait tarif. Adapun RPP Pelaksanaan belum rampung karena banyaknya kebijakan-kebijakan dari tiap Kementerian yang harus disatukan dan perlukesamaan visi antar Kementerian terkait penyelenggaraan JPH. Halal bukan hanya milik Kementerian Agama saja, tapi halal milik semua orang sehingga semua orang perlu turut serta dalam mengimplementasikan UU JPH.
Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Tekknologi Pertanian Universitas Jambi, Syahrial memaparkan potensi pasar produk halal di Provinsi Jambi dan rasio produk halal. Halalan thayyiban menjadi tren global, bukan hanya di negara muslim, tapi juga negara-negara non muslim. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, sangat prospektif untuk mengembangkan potensi produk halal. Namun sayangnya Indonesia justru jadi pangsa pasar produk halal dari luar negeri. Bisnis halal sangat prospektif baik di negara muslim juga negara-negara non muslim karena produk halalan thayyiban, berarti memenuhi aspek higienis. Maka produk halal dipastikan bukan hanya telah memenuhi aspek halal tapi aspek thayyiban juga.
LPPOM MUI Jambi telah meloloskan 7 hotel bersertifikasi halal. Kini Indonesia telah menetapkan 9 Provinsi destinasi wisata halal. Wisata halal menjadi tren sekarang ini. Hal ini menjadi pangsa pasar baru bagi sektor wisata di Jambi untuk mengembangkan wisata halal didukung oleh hotel yang telah bersertifikasi halal.
(gina/lady/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



