Denpasar, bimasislam— Beberapa waktu terakhir, sejumlah biro perjalanan wisata mengklaim sebagai agen travel halal demi menggaet dan melayani wisatawan Muslim. Biro perjalanan paket wisata tersebut menjalin kerjasama dengan sejumlah penginapan, restoran, dan destinasi wisata lain yang juga memberikan fasilitas halal sehingga dirasa nyaman oleh para pelancong Muslim yang tengah berwisata.
Meski begitu, tidak semua agen travel halal memenuhi kualifikasi untuk disebut sebagai Biro Jasa yang Memenuhi Standar Halal. Terkait dengan itu, Kasubdit Produk Halal Kementerian Agama, Siti Aminah, mewanti-wanti agar pemilik travel tersebut segera mengajukan audit halal untuk mendapat Sertifikat Halal pada sektor jasa.
Menurut Aminah, biro wisata yang mengidentitaskan diri sebagai travel halal harus bekerjasama dengan restoran dan penginapan yang memiliki sertifikat halal sebagai bentuk tanggungjawab dan perlindungan bagi konsumen. Jika hal ini tidak dipenuhi, kata Aminah, hal tersebut bisa berarti pembohongan publik.
“Jika hal itu tidak dipenuhi, maka travel tersebut tidak melaksanakan asas perlindungan konsumen, atau bisa disebut sebagai pembohongan publik,” katanya saat dihubungi bimasislam, Rabu (7/9).
Lebih jauh, wanita berkacamata itu menyarankan agar travel yang belum melakukan audit halal atas sektor jasa yang dilayaninya sebaiknya beralih ke travel konvensional tanpa membawa identitas ‘halal’. “Sertifikasi itu adalah bentuk tanggungjawab dan perlindungan konsumen, sehingga jika hal ini tidak dipenuhi sebaiknya beralih saja menjadi travel konvensional,” katanya
Ditambahkan Aminah, mulai 18 Oktober 2019, biro jasa yang menggunakan identitas halal harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Rancangan Peraturan Pemerintah/RPP-nya yang kini tengah dalam pembahasan.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa Pemerintah tidak akan serta merta memberikan sanksi. “Kewajiban pemerintah untuk memberikan edukasi, sosialisasi dan seterusnya sebelum pemberian sanksi. Berikutnya ada teguran lisan, dan teguran tertulis,” jelasnya.
Saat ditanya apakah saat ini sudah ada agen travel pariwisata yang memiliki sertifikat halal? Wanita kelahiran 1970 itu menjawab belum ada.
(sigit-vikry/bimasislam/foto: realhalal.uk)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



