Oleh:
Syafaat*
Didalam harta orang-orang yang kaya ada hak orang-orang yang miskin yang harus diberikan, jadi jika ada orang kaya tidak mau mengeluarkan zakat, berarti telah menghianati amanah dan telah berlaku korupsi dihadapan Allah.
Pranata sosial Ekonomi Islam berada diantara sistem kapitalis dan sosialis, maksudnya menurut Islam manusia bebas mencari rizki halal sebanyak banyaknya tanpa batas, namun dalam rizki yang diperoleh tersebut ada zakat yang harus dikeluarkan, zakat tersebut diperuntukkan bagi fakir miskin dan mustahiq (yang berhak menerima zakat) lainnya, dengan demikian maka bagi orang kaya ada nada kewajiban sosial untuk memberikan sebagian hartanya (melalui Amil) untuk diberikan kepada masyarakat yang ekonominya masih jauh tertinggal. Hal ini sangat berbeda dengan ekonomi sosialis dimana setiap orang harus bekerja sesuai dengan kemampuannya, dan setiap orang mendapat rizki sesuai dengan kebutuhannya.
Dengan Zakat maka menjadikan Orang kaya jadi bermanfaat dan orang miskin jadi bermartabat. Dengan Zakat yang dikumpulkan melalui lembaga yang resmi, maka orang miskin tidak lagi perlu meminta minta yang semestinya menjadi haknya, dan akan terhindar dari jeratan hutang yang tidak begitu perlu, apalagi terjeratdengan renteneir dengan bunga yang cukup tinggi untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Sebagaimana diketahui bersama bahwa angka kemiskinan di Indonesiamasih tergolong tinggi, terlebih di masa pandemi covid-19, dan penanggulangan kemiskinan yang dicanangkan baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Kabupaten sepertinya belum memberikan dampak yang siginifikan dalam penanggulangan kemiskinan tersebut, ditambah lagi dengan beberapa program penanggulangan kemiskinan yang salah sasaran, data kemiskinan yang kurang akurat yang disebabkan ketidak samaan dalam memandang dan mengkatagorikan kemiskinan.
Di Indonesia sudah ada Undang undang tentang Pengelolaan Zakat, dan Di Kabupaten maupun Kota telah terbentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Namun meskipun sudah ada kepengurusannya, gerakan Zakat Infaq dan Shodaqoh belum terkoordinasi dengan baik, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang ada dan sudah resmi dibentuk pemerintah belum mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat. Pada umumnya masyarakat lebih senang menyalurkan zakat, infaq dan Zakatnya langsung kepada mustahiq (Penerima zakat) dan melalui lembaga amil zakat yang dibentuk oleh swasta dan belum terdaftar. Hal ini disebabkan disamping kurang adanya sosialisasi terhadap Lembaga atau Badan Amil Zakat yang dibentuk atau diakui oleh pemerintah tersebut, juga kurang adanya kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dalam mengelola zakat, atau belum banyak contoh nyata dari aparat birokrasi dalam mengumpulklan zakat. Adanya ketakutan dari Muzakki (Pengumpul Zakat) bahwa zakat yang dikumpulkan akan terkorupsi seperti halnya terjadi pada pengelolaan uang negara, atau tidak tepat sasaran sesuai dengan keinginan Muzakki (Orang yang zakat).
Para Ulama, sebagaimana Fatwa Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 menafsirkan bahwa harta yang diperolah dari pekerjaan, juga wajib dikeluarkan zakatnya, dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun yakni senilai emas 85 gram, atau yang lebih dikenal dengan istilah zakat profesi. Dan PNS merupakan salah satu profesi yang jika dihitung penghasilannya juga diwajibkan untuk berzakat. Potensi zakat pagi PNS sangatlah besar jika dikelola dengan baik.
Jika gerakan zakat profesi 2,5A% dari penghasilan bagi PNS, TNI dan POLRI dapat dioptimalkan, maka akan terkumpul dana trilyunan rupiah, belum lagi zakat dari non PNS, infaq dan Zakat. Sehingga jika hal ini dapat terwujud, maka penanggulangan kemiskinan yang ada di Indonesiaakan berjalan semakin cepat
Program penanggulangan kemiskinan telah banyak diluncurkan, namun kemiskinan yang sudah disepakati sebagai musuh bersama tersebut sepertinya tidak pernah surut. Pennanaman rasa peduli terhadap sesama tersebut dapat dilakukan sejak dini diusia sekolah, sebagaimana contoh program Siswa Asuh Sebaya (SAS) yang dilakukan pada jenjang Pendidikan Dasar. Pada program ini siswa dididik untuk menyisihkan uang sakunya, dikumpulkan dan dapat digunakan untuk siswa lainnya yang secara ekonomi tergolong kurang mampu.
Penanggulangan kemiskinan disamping dengan program program baru, juga perlu evaluasi dan penataan terhadap program yang sudah berjalan, dan penanganan yang tegas terhadap oknum dan pengurus yang menyalah gunakan dana penanggulangan kemiskinan tersebut. Jika tidak ada tindakan terhadap penyelewengan dana yang dilakukan pengurus yang menangani dana penanggulangan kemiskinan, maka akan berdampak negatif terhadap program penanggulangan kemiskinan yang diluncurkan berikutnya. Bahkan program yang berasal dari ajaran agamapun seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), jika tidak ada langkah nyata dari Pemerintah untuk membuktikan bahwa program tersebut bebas dari penyelewengan, maka akan sulit untuk direalisasikan.
*Penulis adalah ASN pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Pada Kantor Kemenag Kabupaten Banyuwangi



