Kupang, bimasislam—Salah satu kunci penguatan institusi pengelola zakat khususnya BAZNAS di daerah adalah keberpihakan politik lokal dan politik anggaran untuk pembangunan sistem perzakatan secara nasional. Bantuan operasional BAZNAS dari APBN atau APBD memang tidak berdampak secara langsung kepada masyarakat, tetapi adalah untuk membangun sistem dan kelembagaan.
Dalam logikanya, jika sistem pengelolaan zakat berjalan dengan baik dan kelembagaan BAZNAS telah berfungsi optimal di seluruh Indonesia, niscaya out come yang akan dihasilkan adalah berkurangnya keparahan kemiskinan dan kesenjangan sosial. Selama ini penguatan institusi BAZNAS di daerah lebih banyak tergantung dari personal kepala daerah yang peduli dengan pengelolaan zakat dan dekat dengan BAZNAS. Di sejumlah daerah, BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota belum memperoleh dukungan anggaran melalui APBD sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan. Bantuan pemerintah pusat dan daerah sangat dibutuhkan untuk membangun sistem dan menggerakkan roda organisasi BAZNAS. Demikian disampaikan oleh M. Fuad Nasar, Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat, dalam Rapat Koordinasi Badan Amil Zakat Nasional Se Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang (19/7).
Menurut aktivis zakat yang menjabat Wakil Sekretaris BAZNAS pusat tahun 2008 – 2015 itu, pengurus BAZNAS di daerah tidak boleh menyerah dan patah semangat dalam mengelola zakat dan mengembangkan organisasi BAZNAS, sekalipun di tengah berbagai keterbatasan. Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk mendorong dan memfasilitasi pengelolaan zakat di wilayahnya masing-masing melalui kebijakan dan program.“Tidak dipungkiri BAZNAS di sejumlah daerah masih memerlukan advokasi dan subsidi dari pusat untuk bisa melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan zakat.” ungkapnya
Fuad berharap semua Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tanpa kecuali, memiliki keberpihakan dari sisi kebijakan dan anggaran guna mendukung operasional BAZNAS. Keberadaan BAZNAS yang dibiayai pemerintah dengan APBN atau APBD adalah untuk membantu dan memberdayakan masyarakat miskin dan dhuafa.
Dalam kesempatan itu Fuad Nasar yang hadir mewakili Direktur Pemberdayaan Zakat mengemukakan senarai agenda pemberdayaan zakat tahun 2016/2017 meliputi: (1) Peningkatan sosialisasi zakat secara masif di pusat dan daerah, (2) Memastikan dukungan Pemda terhadap organisasi dan pembiayaan operasional BAZNAS di wilayahnya masing-masing, (3) Mendorong percepatan pengajuan dan pemberian pertimbangan BAZNAS untuk pengangkatan pimpinan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota, (4) Percepatan pemberian rekomendasi BAZNAS untuk izin LAZ skala nasional, LAZ skala provinsi dan LAZ skala kabupaten/kota;
(5) Proses pemberian izin LAZ oleh Kementereian Agama, (6) Penyelesaian sejumlah pedoman dan standar yang berkaitan dengan pengelolaan zakat yang dibutuhkan sebagai acuan bagi BAZNAS di daerah dan LAZ sebagai implementasi fungsi koordinasi BAZNAS, (7) Evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden No 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Melalui BAZNAS, (8) Peningkatan pengumpulan zakat oleh BAZNAS dan LAZ secara keseluruhan hingga mencapai target nasional yang ditetapkan BAZNAS untuk tahun 2016 yaitu sebesar Rp 5 triliun, (9) Penggunaan aplikasi SIMBA (Sistem Manajemen Informasi BAZNAS) dalam rangka integrasi data pengelolaan zakat secara nasional berbasis IT, (10) Pengawasan dan audit syariah terhadap pelaksanaan pengelolaan zakat yang dilakukan BAZNAS dan LAZ secara berjenjang dan mengacu pada pedoman audit syariah yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama.
(mfns/bimas-islam).
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



