Jakarta, Bimas Islam — Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama (Kemenag), Arsad Hidayat, mengatakan bahwa hukum agama memiliki posisi strategis dalam menjawab isu-isu baru di era digital, termasuk soal The Right to be Forgotten atau hak mengajukan penghapusan data pribadi atau konten di ruang maya. Menurutnya, masyarakat Indonesia masih menempatkan hukum agama sebagai rujukan utama dalam kehidupan sosial maupun individu.
Hal itu disampaikan Arsad saat memberi sambutan dalam forum Bahtsul Masail yang digelar Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Right to be Forgotten dalam Perspektif Fikih” dan diikuti sejumlah ulama, akademisi, serta praktisi hukum.
Menurutnya, pembahasan semacam ini merupakan implementasi dari salah satu program prioritas Kemenag, yaitu layanan keagamaan berdampak. “Respons pimpinan umat beragama, dalam hal ini para ulama, terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi merupakan salah satu bentuk layanan yang berdampak,” ujarnya.
Menurut Arsad, pembahasan isu aktual melalui Bahtsul Masail menjadi penting karena Indonesia adalah negara yang meletakan agama sebagai sesuatu yang penting dan menentukan. “Banyak hal terkait isu-isu sosial selalu dihubungkan dengan hukum agama. Jika dipandang tidak sejalan dengan syariat, maka akan memunculkan resistensi,” ungkapnya.
Terkait tema The Right to be Forgotten, Arsad menjelaskan bahwa hak tersebut memberi ruang bagi individu untuk mengajukan penghapusan informasi pribadi mereka di internet atau sistem elektronik. Tujuannya melindungi privasi, mencegah penyalahgunaan data, dan menjaga martabat seseorang.
Di Indonesia, lanjutnya, implementasi The Right to be Forgotten diatur dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Regulasi ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menghapus informasi yang tidak relevan berdasarkan penetapan pengadilan.
Perspektif fikih dapat memberi kerangka etis yang lebih kokoh dalam implementasi hak tersebut. Prinsip-prinsip syariah tentang hifdzul ‘irdh (menjaga kehormatan) dan daf’ul mafsadah (mencegah kerusakan) bisa dijadikan landasan moral dan hukum.
“Bahtsul Masail yang mencoba melihat permasalahan The Right to be Forgotten dari perspektif fikih akan memberikan landasan etis yang kuat dalam pengimplementasiannya,”tegas Arsad.
Arsad menutup sambutannya dengan harapan agar hasil diskusi ulama dalam forum ini dapat menjadi pijakan bersama. “Kami berharap rekomendasi dari Bahtsul Masail PBNU bisa ikut memperkaya wacana kebijakan nasional, sehingga Indonesia mampu menghadapi era digital tanpa kehilangan pijakan nilai agama,” pungkasnya.
Turut hadir dalam forum tersebut Wakil Ketua Umum PBNU KH. Zulfa Mustofa, Ketua PBNU KH. Ahmad Suaedy, serta Ketua LBM PBNU KH. Mahbub Maafi.
An/Mr



