Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengaktifkan aplikasi E-PA (Elektronik Penyuluh Agama) sebagai instrumen pengukuran kinerja penyuluh agama Islam secara terukur dan kuantitatif.
Plt. Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, menjelaskan, reaktivasi aplikasi ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk meningkatkan produktivitas jabatan fungsional penyuluh agama Islam, mulai dari tingkat terampil hingga utama.
“Kami ingin kinerja penyuluh dapat diukur secara observable dan measurable. Artinya, apa yang mereka lakukan di lapangan bisa diamati, dicermati, dan dikonversi menjadi capaian kerja yang objektif,” ujar Zayadi dalam kegiatan Transformasi Digital dalam Pengembangan Aplikasi E-PA di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, Kemenag telah berkoordinasi dengan Biro SDM dan Ortala, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membahas formasi jabatan fungsional penyuluh agama. Koordinasi ini sekaligus membuka peluang bagi pengusulan jabatan fungsional penyuluh agama utama agar mereka dapat berperan dalam kebijakan strategis lintas lembaga.
“Selama ini jabatan fungsional penyuluh agama hanya berhenti di tingkat madya. Kami sedang mengusulkan agar bisa naik ke jenjang utama. Penyuluh utama nantinya akan berperan dalam kebijakan strategis dan menjadi jembatan hubungan antar lembaga,” jelasnya.
Selain E-PA, Direktorat Penerangan Agama Islam juga tengah merancang kembali Sistem Informasi Penerangan Agama Islam Terpadu (Simpenais), yang akan menjadi platform induk bagi berbagai aplikasi layanan penyuluhan. Dalam sistem tersebut tidak hanya terdapat E-PA, tetapi juga aplikasi pendaftaran majelis taklim dan integrasi data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
“Kami ingin sistem data ini kuat dan terintegrasi. Karena itu, kami akan menyiapkan admin khusus di setiap wilayah yang fokus mengelola aplikasi dan data, agar pelayanan penyuluhan serta verifikasi data keagamaan lebih optimal,” tambahnya.
Zayadi juga menekankan pentingnya kolaborasi penyuluh agama dengan aparat kewilayahan, seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas, di tingkat kecamatan. Menurutnya, kerja bersama antara tiga unsur ini dapat memperkuat deteksi dini terhadap isu-isu keagamaan sekaligus memperluas jangkauan layanan penyuluhan.
“Bayangkan jika Kepala KUA, Camat, Kapolsek, Danramil, dan penyuluh bisa duduk bersama membahas isu keagamaan di wilayahnya. Sinergi seperti ini akan melahirkan perspektif yang lebih komprehensif dan solusi yang tepat bagi masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Kasubdit Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, menambahkan bahwa peluncuran kembali aplikasi E-PA diawali dengan kegiatan sosialisasi nasional kepada para Ketua Tim Penyuluh Agama Islam Provinsi dan admin E-PA se-Indonesia.
“Sosialisasi yang kita lakukan kemarin penting untuk memastikan seluruh penyuluh memahami penggunaan aplikasi E-PA, baik untuk pendataan penyuluh maupun pelaporan harian bimbingan dan penyuluhan,” jelas Jamaluddin kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Ia menyebut, aplikasi ini akan menjadi instrumen digital utama dalam pengelolaan data penyuluh dan pelaporan kinerja. "Dengan E-PA, setiap kegiatan penyuluhan bisa terdokumentasi secara sistematis dan transparan. Ini akan membantu pengambilan kebijakan yang lebih akurat dan berbasis data,” imbuhnya.
Fn/Mr



