Bogor, Kemenag— Kementerian Agama memperkuat sinergi dengan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (ASABRI) dalam pemanfaatan data pernikahan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak peserta secara lebih tertib dan akuntabel. Kolaborasi ini diwujudkan melalui interkoneksi data antara Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag dan sistem informasi ASABRI, sebagai bagian dari penguatan layanan publik berbasis data yang terintegrasi.
PT ASABRI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan pemerintah untuk mengelola program asuransi sosial dan dana pensiun bagi Prajurit TNI, anggota Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri, demi menjamin kesejahteraan mereka dan keluarganya.
Ketua Tim Data, Sistem Informasi, dan Humas Setditjen Bimas Islam, Sigit Kamsesno, mewakili Sekretaris Ditjen Bimas Islam Lubenah, mengungkapkan, kerja sama ini merupakan titik temu kepentingan strategis antara Kemenag dan ASABRI. Keduanya memiliki mandat pelayanan publik yang sama-sama menuntut ketepatan data, kecepatan administrasi, dan kepastian pemenuhan hak masyarakat.
Menurut Sigit, SIMKAH merupakan satu-satunya sistem nasional pencatatan nikah umat Islam di Indonesia yang menjadi rujukan resmi negara. Seluruh data pernikahan yang sah dan tercatat secara administratif bersumber dari SIMKAH, sehingga pemanfaatannya untuk kepentingan layanan lintas sektor dinilai relevan dan diperlukan.
Ia menjelaskan, interkoneksi data melalui mekanisme Application Programming Interface (API) memungkinkan proses verifikasi status pernikahan berlangsung lebih cepat dan akurat. Dengan demikian, potensi keterlambatan pelaporan yang berdampak pada hak administratif, seperti tunjangan keluarga, dapat diminimalkan sejak awal.
Dari sisi tata kelola, Sigit menegaskan bahwa pemanfaatan data dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, keamanan sistem, dan perlindungan data pribadi. SIMKAH sendiri telah memenuhi standar keamanan informasi internasional dan menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam mendorong transformasi digital layanan keagamaan.
“Setiap kerja sama pemanfaatan data dibatasi secara jelas, proporsional, dan dilandasi perjanjian resmi. Kemenag memastikan data digunakan sesuai kebutuhan yang sah dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Sigit.
Ia berharap, sinergi Kemenag dan ASABRI ini dapat menjadi model kolaborasi lintas sektor yang saling menguatkan, sekaligus mempertegas peran data sebagai fondasi kebijakan dan layanan publik yang berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Divisi Kepesertaan dan Pengembangan Manfaat PT ASABRI, Febrianto Widhi Nurcahyo, menyampaikan, ASABRI mengelola kepesertaan sekitar 1,5 juta prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri, baik yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa pensiun. Seluruh layanan tersebut berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan peserta beserta keluarganya.
Ia menjelaskan, komponen manfaat yang dikelola ASABRI meliputi manfaat pokok, tunjangan istri, dan tunjangan anak. Oleh karena itu, ketepatan data peristiwa penting kehidupan, termasuk pernikahan, menjadi faktor krusial dalam memastikan hak peserta dapat dipenuhi secara utuh.
Melalui kerja sama dengan Kementerian Agama, ASABRI berharap dapat memanfaatkan data pernikahan yang tercatat resmi di SIMKAH sebagai sistem nasional pencatatan nikah umat Islam. Integrasi ini diharapkan dapat mencegah keterlambatan administrasi yang berpotensi merugikan peserta.
Febrianto menilai, pemanfaatan data secara terintegrasi tidak hanya mempercepat proses layanan, tetapi juga mendukung tertib administrasi, konsistensi data, dan transparansi pengelolaan manfaat. Hal ini sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan peserta.
“Sinergi dengan Kementerian Agama kami pandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola data dan memastikan hak-hak peserta ASABRI terpenuhi dengan lebih baik,” pungkasnya.
An/Mr



