Banjarmasin, Bimas Islam — Kementerian Agama membangun kolaborasi lintas unit (pentaheliks) untuk mewujudkan ekosistem wakaf yang tertib, profesional, terlindungi, dan berkelanjutan. Salah satunya melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Kegiatan yang digelar di Banjarmasin, Kamis (3/9/2026), diikuti sekitar 1.900 peserta dari unsur PPAIW serta penyelenggara zakat dan wakaf zona Kalimantan dan Sulawesi. Kegiatan berlangsung secara daring dan hibrida.
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Bidang Penais Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, serta Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, pembangunan ekosistem wakaf membutuhkan kerja sama berbagai pihak. “Ini merupakan bentuk kolaborasi yang kita lakukan secara pentaheliks. Ke depan, kita membutuhkan penguatan kerja sama agar pembinaan dapat dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Waryono.
Waryono mengatakan, Kepala KUA merupakan salah satu simpul penting dalam ekosistem wakaf. Selain memberikan layanan keagamaan, Kepala KUA yang bertugas sebagai PPAIW berperan memastikan ikrar wakaf terlaksana dan terdokumentasi sesuai ketentuan.
Dalam konteks wakaf, PPAIW menjadi bagian penting dalam proses ikrar dan pencatatan. Dokumentasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset wakaf.
“PPAIW merupakan bagian dari rangkaian perwakafan. Karena itu, Kepala KUA memiliki peran strategis dalam memastikan wakaf tercatat dan memiliki dokumen yang memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Waryono menambahkan, pengelolaan wakaf tidak berhenti pada pencatatan dan sertifikasi. Setelah legalitas terpenuhi, aset wakaf perlu dikembangkan agar memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Karena itu, Kepala KUA diharapkan memetakan kondisi wakaf di wilayah masing-masing, antara lain jumlah aset, luas tanah, status sertifikasi, dan tingkat produktivitasnya. “Harus kita evaluasi. Berapa sertifikatnya, berapa luas wakafnya, dan mana yang sudah produktif. Pencatatan ikrar wakaf dan sertifikasinya harus kita tuntaskan,” tegasnya.
Menurut Waryono, data tersebut dapat menjadi dasar pembangunan basis data wakaf sekaligus menentukan strategi pengembangan aset. Dengan demikian, wakaf tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan.
Hal itu sejalan dengan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar bahwa wakaf tidak boleh hanya dipahami sebagai amal jariyah, tetapi juga sebagai investasi sosial yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaan wakaf perlu dilakukan secara profesional agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.
Untuk menjaga kesinambungan pembinaan, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf bersama Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah akan mengembangkan pola pembinaan yang tidak hanya mengandalkan pertemuan tatap muka.
Salah satu alternatif yang dikembangkan ialah pembelajaran berbasis digital melalui Massive Open Online Course (MOOC) untuk memperluas akses peningkatan kapasitas PPAIW.
“Ke depan, pola pembinaan tidak hanya dilakukan sekali. Kita ingin pembinaan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui digitalisasi dan MOOC,” ujar Waryono.
Selain peningkatan kapasitas PPAIW, Waryono mendorong Kepala KUA berperan dalam menggelorakan wakaf uang kepada masyarakat, termasuk melalui edukasi kepada calon pengantin.
“Kepala KUA harus ikut menggelorakan wakaf uang. KUA memiliki posisi yang strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat,” katanya.
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf juga mendorong kompetisi kinerja wakaf antarkantor KUA untuk meningkatkan motivasi dan inovasi. Penilaian dapat mencakup jumlah aset wakaf, luas tanah, jumlah sertifikat, produktivitas aset, inovasi, dan kemitraan.
“Bisa kita lihat KUA mana yang paling banyak wakafnya, berapa sertifikatnya, berapa luasnya, dan berapa yang sudah produktif. Ini bisa menjadi bagian dari apresiasi terhadap kinerja KUA,” ujarnya.
Waryono berharap, kolaborasi tersebut terus berjalan setelah kegiatan berakhir. Sinergi antara unit pusat, Kanwil, KUA, Balai Diklat, penyelenggara zakat dan wakaf, nazir, serta pemangku kepentingan lainnya perlu dijaga untuk membangun ekosistem wakaf yang berkelanjutan.
“Yang kita bangun bukan sekadar kegiatan, tetapi ekosistem. Wakaf harus semakin tertib, terlindungi, produktif, dan manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan,” pungkas Waryono.
And/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



