Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama terus memperkuat upaya pencegahan perceraian dan peningkatan kualitas keluarga melalui program Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Sejak 2017 hingga 2025, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah telah membentuk 5.711 fasilitator Bimwin yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan keluarga memiliki posisi strategis dalam pembangunan bangsa karena menjadi tempat lahirnya generasi yang menentukan kualitas sumber daya manusia dan ketahanan sosial di masa depan.
“Keluarga bukan hanya institusi privat, tetapi juga entitas strategis dalam arsitektur pembangunan nasional. Di dalam keluarga lahir generasi yang menentukan arah demografi, kualitas sumber daya manusia, dan ketahanan sosial. Karena itu, membangun keluarga sakinah-maslahat sejatinya adalah membangun masa depan bangsa,” ujar Ahmad Zayadi di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurut Zayadi, keluarga sakinah-maslahat tidak hanya ditandai oleh keharmonisan emosional, tetapi juga kemampuan menjalankan fungsi keluarga secara optimal, meliputi fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi, hingga kepedulian terhadap lingkungan.
“Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya prinsip hifz al-nasl atau perlindungan terhadap keberlanjutan generasi, fungsi-fungsi tersebut menjadi fondasi penting bagi terwujudnya masyarakat yang stabil, produktif, dan berintegritas,” jelasnya.
Menurut Zayadi, penguatan ketahanan keluarga juga sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Karena itu, program Bimwin terus diperkuat sebagai upaya membangun keluarga yang tangguh, harmonis, dan mampu melahirkan generasi berkualitas.
Keluarga Maslahat Fondasi Ketahanan Bangsa
Zayadi mengungkapkan, keluarga maslahat merupakan fondasi penting dalam membangun ketahanan keluarga Indonesia. Konsep ini tidak hanya berorientasi pada kebahagiaan dan kesejahteraan anggota keluarga, tetapi juga menghadirkan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Menurutnya, keluarga maslahat adalah keluarga yang mampu menjalankan fungsi-fungsi keluarga secara seimbang dan bertanggung jawab. Selain memenuhi kebutuhan spiritual, emosional, dan material anggota keluarga, keluarga seperti ini juga berkontribusi dalam menciptakan kehidupan sosial yang harmonis serta melahirkan generasi yang sehat, berkarakter, dan produktif.
“Keluarga maslahat adalah keluarga yang tidak hanya baik untuk dirinya sendiri, tetapi juga menghadirkan kemaslahatan bagi lingkungan dan masyarakat. Dari keluarga yang kuat akan lahir individu-individu yang memiliki integritas, kepedulian sosial, serta kemampuan berkontribusi dalam pembangunan bangsa,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan keluarga menjadi strategi penting untuk menghadapi berbagai tantangan sosial, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, stunting, dan menurunnya kualitas relasi antaranggota keluarga. Karena itu, Kementerian Agama terus mengembangkan program edukasi dan pendampingan sebagai langkah preventif.
5.711 Fasilitator Bimwin Perluas Edukasi Keluarga
Zayadi menjelaskan, pendekatan edukatif dan preventif menjadi salah satu fokus Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah. Untuk mendukung upaya tersebut, Kementerian Agama telah membentuk 5.711 fasilitator Bimwin selama periode 2017–2025.
Ia menambahkan, transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) kini tidak lagi terbatas pada layanan pencatatan nikah. Melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024, KUA mendapat mandat sebagai pusat layanan keagamaan yang berorientasi pada penguatan keluarga.
“Dalam konteks tersebut, KUA tidak lagi dapat dipahami sebatas lembaga pencatat pernikahan. KUA adalah simpul pelayanan keagamaan yang berorientasi pada penguatan keluarga. Transformasi peran ini ditegaskan dalam PMA Nomor 24 Tahun 2024 yang menempatkan fungsi bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah sebagai mandat utama,” ujarnya.
Melalui fasilitator yang tersebar di berbagai daerah, Kementerian Agama terus memperluas jangkauan edukasi dan pendampingan bagi calon pengantin maupun keluarga Indonesia. Program Bimwin dirancang untuk membekali pasangan dengan pengetahuan dan keterampilan dalam membangun rumah tangga yang kokoh.
Menurut Zayadi, Bimwin mengajarkan lima pilar perkawinan, yaitu keberpasangan yang saling melengkapi, ikatan yang kokoh, komitmen berbuat baik, musyawarah, serta kenyamanan yang dibangun melalui ketenangan. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan QS. Ar-Rum ayat 21 yang menegaskan bahwa tujuan perkawinan adalah menghadirkan ketenangan, cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah) dalam kehidupan keluarga.
Ia juga mengungkapkan, program Bimwin telah memberikan dampak positif terhadap ketahanan keluarga.
“Data menunjukkan penurunan angka perceraian sebesar 14,9 persen sebagai dampak dari program Bimwin bagi calon pengantin. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan indikator bahwa intervensi berbasis edukasi mampu memperkuat daya tahan keluarga,” ungkapnya.
Dari Cegah Perceraian hingga Perangi Stunting
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi, mengatakan fasilitator Bimwin menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi kepada calon pengantin maupun pasangan suami istri agar lebih siap membangun rumah tangga.
“Fasilitator Bimwin memiliki peran penting dalam memberi edukasi kepada calon pengantin dan pasangan suami istri agar mereka memahami prinsip-prinsip keluarga sakinah serta mampu menghadapi dinamika rumah tangga dengan lebih matang. Dengan demikian, risiko perceraian dapat diminimalkan,” ujar Jaja.
Menurutnya, manfaat Program Bimwin tidak hanya menekan angka perceraian, tetapi juga meningkatkan kualitas dan kesejahteraan keluarga Indonesia.
“Kami berharap program ini tidak hanya mampu menekan angka perceraian, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan keluarga serta menciptakan generasi yang lebih sehat dan berkualitas di masa depan,” katanya.
Selain memperkuat ketahanan keluarga, Program Bimwin juga diarahkan untuk mendukung percepatan penurunan stunting. Karena itu, para fasilitator dibekali materi tentang kesehatan reproduksi, pemenuhan gizi keluarga, kesehatan ibu dan anak, serta pola pengasuhan yang baik.
Melalui pembekalan tersebut, pasangan suami istri diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik dalam mendukung tumbuh kembang anak sejak masa perencanaan keluarga. Dengan demikian, Program Bimwin tidak hanya menjadi instrumen pencegahan perceraian, tetapi juga bagian dari upaya menyiapkan generasi Indonesia yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



