Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama memberikan izin kepada tiga lembaga pengelola zakat, yakni LAZ Gerakin, Empower by Amartha, dan Yayasan Wakaf Djalaluddin Pane (YWDP). Penyerahan surat keputusan (SK) izin dilakukan di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Pemberian izin menjadi bagian dari proses pembinaan dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan lembaga amil zakat (LAZ) memiliki tata kelola yang profesional, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, legalitas harus diikuti peningkatan kualitas pengelolaan zakat. Menurutnya, izin bukanlah akhir dari proses, melainkan awal tanggung jawab lembaga dalam menjaga amanah masyarakat.
“Pemberian izin bukan akhir dari proses, tetapi awal dari komitmen bersama. Lembaga harus mampu menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola yang baik, pengelolaan dana yang akuntabel, serta program yang memberikan dampak bagi penerima manfaat,” ujar Waryono.
Ia mengatakan, keberhasilan lembaga zakat tidak cukup diukur dari besarnya dana yang dihimpun. Kualitas pendayagunaan, ketepatan sasaran, kepatuhan terhadap ketentuan, serta manfaat program bagi masyarakat juga menjadi indikator penting.
“Ukuran keberhasilan lembaga zakat tidak cukup dilihat dari berapa besar dana yang dihimpun. Kita juga perlu melihat bagaimana dana tersebut dikelola, siapa yang menerima manfaat, apa perubahan yang dihasilkan, dan sejauh mana program dapat berkelanjutan,” katanya.
Karena itu, Kementerian Agama menempatkan perizinan sebagai bagian dari siklus pembinaan yang mencakup pemenuhan persyaratan, penerbitan izin, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan penguatan akuntabilitas. Pendekatan tersebut diharapkan mendorong LAZ terus meningkatkan kapasitas kelembagaan setelah memperoleh izin.
Kasubdit Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf, Abdul Fattah, menambahkan, evaluasi diperlukan untuk memastikan komitmen lembaga pada tahap perizinan dapat diwujudkan dalam pengelolaan zakat.
“Perizinan merupakan baseline untuk pembinaan dan evaluasi. Setelah izin diterbitkan, lembaga harus mampu mempertahankan kepatuhan, memperkuat kapasitas amil, meningkatkan kualitas pelaporan, dan memastikan program yang dijalankan memberikan dampak kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi tidak hanya bertujuan melihat pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan agar lembaga mengetahui kondisi kelembagaannya dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
“Evaluasi bukan sekadar mencari kekurangan lembaga. Evaluasi merupakan instrumen pembinaan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan lembaga terus berkembang sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Dari sisi kinerja, LAZ Gerakin memiliki 26 amil yang telah tersertifikasi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), jaringan pembinaan di 16 wilayah, serta 152 muzaki aktif berbasis jaringan IKA PMII. Lembaga tersebut menargetkan penghimpunan Rp50 miliar pada 2026, Rp75 miliar pada 2027, dan Rp100 miliar pada 2028.
Program yang dikembangkan LAZ Gerakin meliputi Pesantren Perdamaian, beasiswa pendidikan, bantuan usaha mustahik, infak masjid, infak oksigen dan kendaraan bencana, serta program bagi masyarakat terdampak bencana.
Sementara itu, Empower by Amartha memiliki 20 amil. Lima amil telah tersertifikasi SKKNI dan tiga lainnya merupakan Dewan Pengawas Syariah. Lembaga tersebut menargetkan penghimpunan Rp30 miliar pada 2026 melalui pengembangan tujuh program di 13 provinsi.
Program pemberdayaan yang dikembangkan mencakup pendidikan, pemberdayaan ekonomi perempuan dan UMKM, kesehatan, kemanusiaan, serta lingkungan dan komunitas. Program tersebut ditargetkan menjangkau 1.500 penerima manfaat bidang pendidikan, 500 pelaku UMKM, 1.000 penerima manfaat bidang kesehatan, dan 1.000 penerima manfaat bidang kemanusiaan.
Adapun Yayasan Wakaf Djalaluddin Pane memperoleh izin pembentukan LAZ skala provinsi berdasarkan SK Dirjen Bimas Islam Nomor 574 Tahun 2026 tanggal 9 Juli 2026. Lembaga tersebut memiliki 35 amil yang tersebar dalam enam fungsi pengelolaan zakat, lima amil bersertifikat SKKNI, serta tiga pengawas syariah.
Dalam lima tahun terakhir, penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Yayasan Wakaf Djalaluddin Pane meningkat dari Rp1,237 miliar pada 2020 menjadi Rp7,623 miliar pada 2025. Capaian tertinggi tercatat pada 2024 sebesar Rp8,132 miliar.
Waryono mengatakan pertumbuhan penghimpunan harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola, efektivitas pendayagunaan, dan akuntabilitas lembaga. Karena itu, capaian penghimpunan perlu dievaluasi bersama kualitas penyaluran dan manfaat program.
Penguatan kelembagaan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam membangun ekosistem sosial keagamaan yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Dalam konteks zakat, penguatan kelembagaan menjadi bagian penting agar potensi dana sosial keagamaan dapat dikelola secara profesional dan diwujudkan dalam program pemberdayaan.
Melalui perizinan dan pembinaan yang terintegrasi, Kementerian Agama mendorong LAZ meningkatkan kualitas sumber daya manusia, kepatuhan syariah, pelaporan, transparansi, serta sistem pemantauan dan evaluasi.
Ketiga lembaga penerima izin juga menyatakan komitmen untuk menjalankan pengelolaan zakat secara amanah, profesional, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut dituangkan melalui pakta integritas yang mencakup kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan zakat, penyampaian laporan, kesiapan mengikuti audit dan pemantauan, menjaga independensi, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
Dengan demikian, penerbitan izin LAZ tidak berhenti pada pemberian legalitas. Kementerian Agama mendorong izin menjadi pintu masuk bagi peningkatan kualitas kelembagaan, penguatan akuntabilitas, dan perluasan manfaat zakat bagi masyarakat.
“Kita ingin lembaga zakat tumbuh bukan hanya secara kelembagaan, tetapi juga semakin kuat dalam memberikan manfaat. Karena itu, legalitas harus berjalan bersama pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kualitas program,” tegas Waryono.
Yazed/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



