Kendal, Bimas Islam — Kementerian Agama membidik penguatan keluarga pada lima tahun pertama pernikahan sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan keluarga sekaligus menekan risiko perceraian. Fase awal rumah tangga dinilai menjadi periode paling menentukan bagi keberlangsungan sebuah keluarga.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, berbagai riset menunjukkan lima tahun pertama pernikahan merupakan masa yang paling rentan bagi pasangan suami istri. Karena itu, intervensi dan pendampingan perlu dilakukan sejak awal melalui layanan yang terintegrasi di KUA.
“Pengantin-pengantin baru itu menurut banyak riset, lima tahun pertama berada pada fase yang paling berisiko. Karena itu mereka perlu didampingi dan diperkuat agar mampu membangun keluarga yang kokoh,” ujar Abu saat mengunjungi KUA Kendal, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
Menurut Abu, penguatan keluarga tidak cukup dilakukan melalui bimbingan perkawinan semata. Kementerian Agama juga tengah mendorong pengembangan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di KUA sebagai instrumen pemberdayaan yang dapat membantu keluarga muda ketika menghadapi kesulitan ekonomi pada masa awal pernikahan.
Ia menjelaskan, dana yang dihimpun melalui UPZ dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat, termasuk membantu pasangan muda yang membutuhkan penguatan ekonomi agar lebih siap menghadapi tantangan kehidupan berkeluarga.
“Kalau UPZ berjalan baik, dana yang dihimpun bisa digunakan untuk membantu pengantin-pengantin baru yang sedang mengalami kesulitan. Ini menjadi salah satu pintu masuk pemberdayaan ekonomi umat berbasis KUA,” katanya.
Selain penguatan keluarga, Abu mengungkapkan pentingnya menjaga tren positif pencatatan nikah nasional. Setelah mengalami penurunan selama sekitar satu dekade, jumlah pencatatan nikah pada 2025 mulai menunjukkan peningkatan. Capaian tersebut dinilai menjadi modal penting untuk memperluas jangkauan layanan keluarga dan keagamaan.
Ia mengatakan, peningkatan pencatatan nikah tidak hanya berdampak pada tertib administrasi perkawinan, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan layanan KUA, peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta pengembangan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat.
“Yang penting pencatatan nikah terus naik. Semakin banyak masyarakat yang mencatatkan pernikahannya, semakin besar pula manfaat yang bisa dikembalikan untuk penguatan layanan keagamaan dan keluarga,” ungkapnya.
Abu juga mengajak jajaran KUA dan penyuluh agama untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa seluruh waktu pada dasarnya merupakan waktu yang baik untuk menikah. Menurutnya, anggapan bahwa bulan-bulan tertentu tidak baik untuk melangsungkan pernikahan perlu diluruskan melalui pendekatan edukatif dan persuasif.
“Hal itu sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar tentang penguatan fungsi sosial-keagamaan, Abu Rokhmad menekankan bahwa KUA harus berkembang menjadi pusat layanan keagamaan yang tidak hanya melayani urusan pencatatan nikah, tetapi juga menjadi simpul penguatan keluarga, pemberdayaan ekonomi umat, dan pengembangan filantropi Islam di tingkat kecamatan,” tandasnya.
An/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



