Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama membuka wacana penguatan profesi pengelola zakat dan wakaf melalui pembentukan jabatan fungsional Analis Zakat dan Wakaf. Gagasan tersebut disampaikan Sekretaris Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, saat memberi arahan pada Kick Off Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Zakat dan Wakaf Tahun 2026 secara daring, Selasa (2/6/2026).
Wawan mengatakan, profesi di bidang zakat dan wakaf memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan dana sosial keagamaan. Namun, hingga saat ini, profesi tersebut belum memiliki jalur pengembangan karier yang sekuat profesi penghulu maupun penyuluh agama yang telah memiliki jabatan fungsional tersendiri.
“Zakat dan wakaf ini merupakan tugas dan fungsi yang sangat tua di lingkungan Kementerian Agama. Namun secara profesi, belum semuncul penghulu yang sudah memiliki jabatan fungsional penghulu atau penyuluh agama yang telah memiliki jabatan fungsional penyuluh agama,” ujar Wawan.
Menurutnya, penguatan profesi menjadi penting karena pengelolaan zakat dan wakaf membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, integritas, serta pengakuan profesional yang jelas. Karena itu, pengembangan jabatan fungsional dinilai dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat ekosistem zakat dan wakaf nasional.
Wawan mengungkapkan, gagasan tersebut telah menjadi bagian dari diskusi internal di lingkungan Kementerian Agama. Bahkan, saat Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM menyampaikan paparan kepada Menteri Agama beberapa waktu lalu, muncul usulan agar tugas dan fungsi zakat serta wakaf memiliki dukungan jabatan fungsional yang lebih terstruktur.
“Kita bisa mengusulkan jabatan fungsional Analis Zakat dan Wakaf. Kalau ingin lebih luas lagi, bisa juga dikembangkan menjadi Analis Filantropi Keagamaan sehingga mencakup berbagai sektor filantropi keagamaan,” katanya.
Ia menilai usulan tersebut memiliki landasan yang kuat. Dalam beberapa tahun terakhir, bidang zakat dan wakaf berkembang pesat, baik dari sisi regulasi, praktik pengelolaan, maupun pengembangan keilmuan di perguruan tinggi keagamaan.
Wawan menjelaskan, saat ini telah banyak perguruan tinggi yang membuka program studi manajemen zakat dan wakaf. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa bidang zakat dan wakaf telah berkembang menjadi disiplin ilmu yang membutuhkan ruang pengembangan profesi yang lebih jelas dan berkelanjutan.
Selain mendorong penguatan profesi, Wawan juga mengapresiasi pelaksanaan Pelatihan Terintegrasi Sertifikasi Profesi Amil dan Nazir Tahun 2026. Menurutnya, program tersebut menjadi langkah konkret untuk menyiapkan tenaga profesional di bidang zakat dan wakaf.
“Dengan adanya pelatihan dan sertifikasi ini, tentu akan lahir profesional-profesional dan manajer-manajer di bidang zakat dan wakaf yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pengelolaan modern,” ujarnya.
Dikatakannya, penguatan kompetensi ini sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar yang terus mendorong optimalisasi pengelolaan zakat dan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat.
“Menteri Agama Nasaruddin Umar selalu mengingatkan bahwa besarnya potensi dana sosial keagamaan perlu ditopang tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat. Karena itu, penguatan kompetensi dan profesionalisme SDM menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun ekosistem zakat dan wakaf yang berkelanjutan,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyambut baik berbagai upaya penguatan profesi di bidang zakat dan wakaf. Menurutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia merupakan bagian penting dari pembinaan yang dilakukan Kementerian Agama untuk memperkuat tata kelola zakat dan wakaf nasional.
“Kami berharap lahir SDM zakat dan wakaf yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas dan profesionalisme yang kuat. Penguatan kapasitas, sertifikasi profesi, dan pengembangan karier merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan pengelolaan zakat dan wakaf yang semakin berdampak bagi kesejahteraan umat,” ujar Waryono.
Program pelatihan ini merupakan hasil kolaborasi Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama dengan Pusat Pengembangan Kompetensi SDM Pendidikan dan Keagamaan Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Kementerian Agama, Pusat Pendidikan dan Pelatihan BAZNAS, Lembaga Pelatihan Badan Wakaf Indonesia, Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Wakaf Indonesia, serta Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Kementerian Agama. Pelaksanaan pembelajaran dan uji kompetensi juga didukung Balai Diklat Keagamaan Jakarta, Bandung, dan Semarang.
Melalui program tersebut, sebanyak 180 peserta terpilih mengikuti pelatihan dan sertifikasi profesi setelah lulus seleksi dari total 647 pendaftar yang berasal dari berbagai lembaga pengelola zakat dan wakaf. Para peserta terdiri atas 90 calon amil dan 90 calon nazir yang akan mengikuti pembelajaran terintegrasi hingga uji kompetensi.
An/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



