Jakarta, Bimas Islam — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama menandatangani kerja sama bantuan operasional dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 9 Gedung Thamrin, Jakarta, Kamis (7/5/2026), dengan nilai bantuan tahap awal sebesar Rp6 miliar.
Bantuan tersebut diberikan untuk mendukung penguatan operasional dan kelembagaan perwakafan nasional.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Lubenah, mengungkapkan pentingnya efisiensi dan penajaman program prioritas di tengah penyesuaian serta pemblokiran anggaran negara. Menurutnya, kolaborasi Kementerian Agama dan BWI harus difokuskan pada program yang berdampak nyata, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
“Kolaborasi antara Kementerian Agama dan BWI perlu difokuskan pada program-program yang memiliki dampak nyata, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat,” ujar Lubenah.
Ia juga mendorong penerapan skema sharing budget dan integrasi program BWI untuk mendukung program unggulan Kementerian Agama, yakni Kota Wakaf.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, seluruh program BWI harus selaras dengan Rencana Strategis Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Penyelarasan tersebut dinilai penting untuk memastikan capaian indikator kinerja program dan kegiatan berjalan terukur serta berkelanjutan.
“Kita ingin seluruh program wakaf memiliki arah yang sama, terukur, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekosistem wakaf nasional,” kata Waryono.
Dalam aspek transformasi digital, Kementerian Agama dan BWI tengah mengembangkan aplikasi e-Ruislag. Platform ini dirancang sebagai sistem terpadu yang memungkinkan Kementerian Agama dari tingkat pusat hingga Kantor Urusan Agama (KUA) bersama BWI melakukan verifikasi dokumen secara terintegrasi sejak tahap awal.
Langkah tersebut diharapkan dapat memangkas birokrasi, mempercepat layanan, dan mengurangi penumpukan dokumen fisik dalam proses ruislag wakaf.
Selain digitalisasi layanan, Kementerian Agama juga berupaya mengoptimalkan wakaf untuk pengentasan kemiskinan melalui pemadanan data penerima manfaat zakat dan wakaf berbasis by name by address dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kementerian Agama juga menargetkan pembaruan nota kesepahaman dengan Kementerian ATR/BPN sebelum Hari Raya Iduladha guna mendukung integrasi data historis pertanahan secara real time.
Integrasi tersebut diharapkan memperkuat pengawasan dan perlindungan aset wakaf di seluruh Indonesia.
Dalam pengamanan aset, Kementerian Agama dan BWI terus mengevaluasi proses permohonan ruislag atau tukar guling aset wakaf. Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah skema sewa jangka panjang bagi aset wakaf di kawasan komersial agar tetap produktif tanpa menghilangkan nilai manfaat wakaf.
Selain itu, Kementerian Agama meminta BWI segera memetakan dan memperbarui Surat Keputusan kepengurusan BWI perwakilan tingkat provinsi hingga kabupaten/kota sebagai dasar penentuan prioritas bantuan operasional tahun berikutnya.
Untuk mengawal agenda tersebut, Kementerian Agama dan BWI sepakat menyusun sembilan agenda diskusi tematik yang akan digelar rutin setiap Selasa. Agenda itu meliputi pemetaan proses bisnis e-Ruislag, sinkronisasi program, pemetaan nazhir, harmonisasi laporan semester I BWI, hingga penyusunan standar waktu dan prosedur pelibatan Kantor Jasa Penilai Publik dalam perubahan peruntukan harta benda wakaf.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua II BWI Ahmad Zubaidi, Sekretaris BWI Anas Nasikhin, Bendahara BWI Wahyu Muryadi, serta jajaran tim teknis BWI.
Ifm/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



