Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan berbagai pemangku kepentingan dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) untuk mendukung penanggulangan kemiskinan di Jawa Tengah.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi, Evaluasi, dan Rencana Kinerja Pengelolaan ZIS-DSKL Tahun 2025–2029 Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Semarang, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini menjadi forum konsolidasi untuk memperkuat koordinasi, menyelaraskan kebijakan, dan menyusun langkah strategis penguatan tata kelola zakat yang lebih terintegrasi dan berdampak bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengatakan, peran Kementerian Agama kini tidak hanya berfokus pada layanan keagamaan, tetapi juga mencakup pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan ekstrem sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
“Mandatnya dari Presiden sudah jelas. Kalau dulu tugas kita hanya sebatas layanan keislaman, sekarang tugas kita berubah, bukan hanya layanan, tetapi juga pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan ekstrem,” ujar Abu.
Menurut Abu, pengelolaan zakat perlu menjadi bagian dari strategi pembangunan sosial yang mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, diperlukan penguatan tata kelola, koordinasi lintas sektor, serta peningkatan kapasitas seluruh pengelola zakat.
Ia menambahkan, penguatan peran zakat dalam pengentasan kemiskinan sejalan dengan arahan Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Menurutnya, dana sosial keagamaan tidak hanya berfungsi sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga harus menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat.
Abu menjelaskan, Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang perlu mendapat perhatian dalam agenda penanggulangan kemiskinan nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2025, jumlah penduduk miskin di provinsi tersebut mencapai sekitar 3,34 juta jiwa.
Ia menilai potensi zakat dapat menjadi instrumen penting untuk mendukung program pengentasan kemiskinan apabila dikelola secara optimal dan tepat sasaran. “Kita perlu menjadikan zakat sebagai salah satu alternatif pembiayaan program-program pengentasan kemiskinan. Ini harus menjadi prioritas bersama,” katanya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Abu menekankan pentingnya integrasi data, penguatan kelembagaan, dan kolaborasi antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, BAZNAS, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Karena itu, kita perlu melakukan konsolidasi data dan memastikan bahwa pengumpulan zakat benar-benar memenuhi target agar kita bisa bersama-sama mengentaskan kemiskinan ekstrem ini,” tegasnya.
Selain meningkatkan penghimpunan dana zakat, Abu juga mengingatkan pentingnya memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan selaras dengan program prioritas pemerintah. Dengan sinergi yang kuat, zakat diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin, tetapi juga mendorong lahirnya program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.
Melalui rapat koordinasi ini, Kementerian Agama berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki langkah yang sejalan dalam memperkuat pengelolaan ZIS-DSKL sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan sosial dan percepatan penurunan angka kemiskinan di Jawa Tengah maupun secara nasional.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



