Bogor, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) bersama Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar Nikah Massal dan Silaturahmi 1.000 Amil/Modin di Masjid Agung Baitul Faizin, Cibinong, Sabtu (18/7/2026). Kegiatan ini diikuti 50 pasangan pengantin dan menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan keagamaan serta pembinaan keluarga di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo R. Muhammad Syafi'i, Bupati Bogor Rudy Susmanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat, jajaran Kanwil Kemenag Jawa Barat, Kankemenag Kabupaten Bogor, MUI, BAZNAS, organisasi kemasyarakatan Islam, penghulu, penyuluh agama, serta keluarga pasangan pengantin.
Wamenag Romo R. Muhammad Syafi'i mengatakan, nikah massal merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan layanan pernikahan yang sah, tertib, mudah, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Menurutnya, sinergi antara Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Bogor perlu terus diperkuat agar pelayanan kepada umat semakin dekat dan dirasakan manfaatnya.
"Nikah massal ini bukan hanya prosesi akad, tetapi wujud layanan keagamaan yang berdampak. Negara hadir membantu masyarakat memperoleh layanan nikah yang sah, tercatat, bermartabat, dan terlindungi," ujar Wamenag.
Ia mengungkapkan, pernikahan merupakan ibadah sekaligus amanah besar yang mengikat tanggung jawab kepada Allah, keluarga, masyarakat, dan negara. Karena itu, akad nikah harus menjadi awal membangun keluarga yang tenteram dan membawa kemaslahatan.
"Pernikahan bukan hanya peristiwa bahagia dua insan. Akad nikah adalah pintu masuk menuju kehidupan bersama yang harus dijaga dengan iman, adab, komitmen, dan tanggung jawab," katanya.
Wamenag mengingatkan bahwa akad nikah dalam Al-Qur'an disebut sebagai mitsaqan ghalizha, yaitu perjanjian yang kuat. Setelah akad berlangsung, suami dan istri memiliki tanggung jawab menjaga kesetiaan, memenuhi nafkah, memberikan perlindungan, mengasuh anak, serta menjaga kehormatan keluarga.
"Makna utama dari perintah qu anfusakum wa ahlikum nara adalah menjaga diri dan keluarga dari keburukan yang merusak dunia dan akhirat. Menjaga keluarga berarti menjaga iman, akhlak, pergaulan, komunikasi, serta lingkungan tumbuh anak-anak agar rumah tangga menjadi ruang yang aman, teduh, dan penuh keteladanan," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya ketahanan keluarga sebagai fondasi masyarakat dan bangsa. Menurutnya, keluarga yang kuat tidak hanya ditandai dengan sahnya akad nikah, tetapi juga oleh kesiapan iman, mental, ekonomi, komunikasi, dan tanggung jawab bersama.
"Di tengah pergeseran nilai keluarga, termasuk maraknya isu LGBTQ, orang tua perlu hadir membimbing akhlak, identitas, dan pergaulan anak secara bijak. Membangun keluarga sakinah adalah ikhtiar membangun masyarakat yang sehat, rukun, berakhlak, dan bermartabat," tegasnya.
Hal itu selaras dengan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Dalam berbagai kesempatan, Menag menegaskan bahwa perkawinan bukan sekadar urusan pribadi, melainkan bagian dari upaya membangun peradaban.
Wamenag juga mengungkapkan pentingnya pencatatan nikah yang merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap hak-hak suami, istri, dan anak. Karena itu, pembinaan keluarga setelah pernikahan juga harus terus dilakukan.
"Pencatatan nikah adalah bentuk perlindungan negara. Karena itu, pasangan pengantin perlu terus dibina agar mampu membangun rumah tangga yang kokoh, saling menjaga, dan membawa maslahat," jelasnya.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, Ditjen Bimas Islam terus memperkuat peran KUA, penghulu, dan penyuluh agama sebagai garda terdepan layanan pernikahan dan pembinaan keluarga. Menurutnya, kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan lembaga sosial keagamaan menjadi kunci menghadirkan layanan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"KUA tidak boleh hanya dipahami sebagai tempat pencatatan nikah. KUA harus menjadi pusat layanan, edukasi, konsultasi, dan pendampingan keluarga agar masyarakat semakin siap memasuki kehidupan rumah tangga," ujar Zayadi.
Ia menambahkan, Silaturahmi 1.000 Amil menjadi momentum memperkuat sinergi layanan keagamaan di tingkat desa dan kelurahan. Selama ini, amil atau modin menjadi mitra KUA dalam membantu pelayanan pernikahan dan berbagai urusan keagamaan masyarakat.
"Amil adalah mitra penting KUA di tengah masyarakat. Mereka membantu menjembatani layanan urusan agama di desa dan kelurahan, termasuk dalam layanan pernikahan, sehingga sinerginya perlu terus diperkuat," katanya.
Menurut Zayadi, kebutuhan layanan keagamaan terus berkembang sehingga memerlukan kolaborasi seluruh pihak, termasuk jejaring amil yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan di tingkat desa.
"Pelayanan nikah, penguatan ketahanan keluarga, dan layanan keagamaan membutuhkan kerja bersama. Dengan sinergi Kemenag, Pemkab Bogor, amil, ormas Islam, dan tokoh masyarakat, layanan terbaik bagi umat dapat diwujudkan," pungkasnya.
Zidni/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



