Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membahas rencana hibah lahan bagi pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA). Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Audiensi membahas rencana pengalihan sejumlah lahan KUA yang saat ini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar kepemilikannya dapat dialihkan kepada Kementerian Agama.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i, menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan keagamaan di Ibu Kota, khususnya melalui peningkatan sarana dan prasarana KUA. “Agenda yang kami sampaikan berkaitan dengan keinginan menampilkan wajah pelayanan keagamaan di DKI Jakarta agar lebih berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Wamenag menjelaskan, saat ini terdapat 44 KUA di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, hanya lima KUA yang berdiri di atas lahan milik Kementerian Agama, sementara 39 lainnya masih berada di atas aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, kepemilikan lahan menjadi syarat penting dalam pembangunan KUA melalui skema pendanaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Karena itu, Kementerian Agama mengusulkan agar sebagian lahan KUA yang masih berstatus aset Pemprov dapat dihibahkan.
“Dari 39 KUA yang berada di atas lahan Pemprov, sementara ini kami mengajukan 10 KUA untuk dialihkan kepemilikannya kepada Kementerian Agama agar dapat dibangun melalui skema SBSN pada 2027 mendatang,” jelasnya.
Wamenag menambahkan, lima KUA yang berdiri di atas lahan milik Kementerian Agama sebelumnya telah dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran jajaran Kementerian Agama di Balai Kota Jakarta. Ia menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung upaya peningkatan kualitas layanan KUA.
“Saya sudah mendapatkan kajian dari BPAD yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset. Namun, masih ada beberapa langkah yang perlu dilakukan agar tidak menimbulkan temuan atau masalah di kemudian hari,” kata Pramono.
Ia menjelaskan, mekanisme hibah lahan harus melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta. Setelah itu, keputusan final akan dibahas dalam rapat internal Pemerintah Provinsi. “Kalau DPRD setuju, tentunya ini akan lebih memudahkan. Prinsipnya kami juga ingin melihat wajah KUA di Jakarta menjadi lebih baik,” tambahnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mempercepat peningkatan sarana dan prasarana KUA di DKI Jakarta sehingga pelayanan keagamaan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



