Jakarta, bimasislam-- “Saya melihat, harapan publik ke BAZNAS sangat tinggi dan besar. Menjadi kewajiban kita untuk terus menjaga, memelihara dan syukur kalau bisa mengembangkannya.” Demikian disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ketika menerima kunjungan silaturrahim Pengurus BAZNAS di Kantor Kementerian Agama (Senin 30/6). Menteri Agama mengakui cukup banyak masalah di Kementerian Agama yang harus ia pahami, salah satunya masalah zakat ini.
Ketua Umum BAZNAS Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin dalam kesempatan itu melaporkan perkembangan pengelolaan zakat yang dilakukan BAZNAS kepada Menteri Agama. “Alhamdulillah sejak didirikan 13 tahun lalu BAZNAS telah berkembang pesat, meski masih ada yang harus dibenahi. Kami melakukan kegiatan penghimpunan dan pendayagunaan zakat dari masyarakat dan untuk masyarakat. BAZNAS membuat beberapa program untuk masyarakat, antara lain Program Indonesia Sehat, Indonesia Makmur, Indonesia Cerdas, Indonesia Peduli dan Indonesia Takwa. Tugas utama BAZNAS adalah sebagai amil zakat, selain juga koordinator perzakatan nasional. BAZNAS sudah beberapa kali mendapat sertifikat manajemen mutu ISO. Harapan kami, ke depan masyarakat akan lebih banyak yang sadar zakat dan pengelolaan zakat terintegrasi dalam satu sistem.” papar Ketua Umum BAZNAS dua periode itu.
Menjawab pertanyaan Menteri Agama, berapa dana zakat yang terhimpun hingga kini, Didin Hafidhuddin menyebut angka pengumpulan zakat secara nasional diperkirakan mencapai Rp 2 triliun, dan BAZNAS sendiri mengumpulkan dan mengelola dana zakat, infak dan sedekah sebesar Rp 59 milyar setahun. Menteri Agama juga menanya bagaimana pola penyaluran zakat produktif di BAZNAS. Didin menjelaskan pendayagunaan zakat secara produktif oleh BAZNAS adalah dalam bentuk penyaluran untuk pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat miskin dan atas alasan syariah tidak ada dana zakat yang diinvestasikan.
Menurut Lukman Hakim Saifuddin, sistem kenegaraan Indonesia berbeda dengan negara yang berdasarkan Islam. Di negara Islam, negara melalui Mufti mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur semua urusan agama bagi warga negara. Tapi di negara kita, tidak bisa misalnya pemerintah memaksa semua orang berzakat ke BAZNAS. Namun negara kita bukanlah negara sekuler yang menyerahkan seluruh urusan agama kepada masyarakat. Sesuai dengan konstitusi, pemerintah mempunyai kewenangan untuk memberikan kepastian hukum terhadap warga negara khususnya umat Islam dalam melaksanakan ajaran agamanya.
Menteri Agama menyarankan BAZNAS meningkatkan sosialisasi zakat dan pelatihan-pelatihan pengelolaan zakat bagi para amil di seluruh Indonesia. “Banyak saudara-saudara kita tidak tahu cara menghitung zakat. Di acara-acara pengajian yang saya hadiri, ada orang yang memiliki investasi, ada yang punya rumah kontrakkan, mobil mewah yang dipakai sendiri, wajibkah dizakati? Hal-hal seperti itu yang sering ditanyakan.” ujar Lukman.
Menanggapi beberapa masalah yang dikemukakan Pengurus BAZNAS, Menteri Agama meminta apa hal konkrit yang bisa kami bantu dan dikerjasamakan dengan Kementerian Agama? Dalam pertemuan yang berlangsung selama 45 menit itu pihak BAZNAS mengharapkan Kementerian Agama memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan lembaga zakat, khususnya terhadap LAZ, baik dari sisi audit syariah maupun perundang-undangan. Saat ini banyak LAZ yang belum memenuhi prosedur perizinan dan belum tersentuh oleh Kementerian Agama sebagai regulator. Untuk itu Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat diharapkan fokus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan. Adapun selain fungsi pengawasan bisa dilakukan oleh BAZNAS.
Dalam pertemuan minggu pertama Ramadhan itu juga disinggung susahnya BAZNAS memperoleh laporan pengelolaan zakat dari Lembaga-lembaga Amil Zakat (LAZ) meski telah diatur di dalam undang-undang bahwa semua lembaga zakat wajib secara berkala menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS.
Wakil Sekretaris BAZNAS dan Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat M.Fuad Nasar menambahkan dalam dialog dengan Menteri Agama bahwa pelaksanaan fungsi koordinasi BAZNAS pusat terhadap BAZNAS daerah dan LAZ tidak mungkin di-support dengan hak amil karena dana yang tersedia tidak besar, maka memerlukan dukungan dari negara. Sampai saat ini fungsi BAZNAS sebagai koordinator zakat nasional belum maksimal.
BAZNAS merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Kementerian Agama – menurut menteri – akan mempelajari permasalahan dan kebutuhan yang disampaikan BAZNAS. Pemerintah akan berupaya membantu, terutama pertemuan dengan LAZ, pelatihan-pelatihan dan lainnya.
Lukman Hakim Saifuddin dalam kepengurusan BAZNAS periode 2004 – 2007 tercatat sebagai anggota Komisi Pengawas. Saat menerima kunjungan Pengurus BAZNAS, Menteri Agama didampingi oleh Direktur Pemberdayaan Zakat, Jaja Jailani. Dari BAZNAS, selain Didin Hafidhuddin hadir Husein Ibrahim, Naharus Surur, Emmy Hamidiyah, M. Fuad Nasar, dan Ahmad Mukhlis Yusuf, serta Teten Kustiawan dan Hermin Rachmawanti dari pelaksana harian.(mfn/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



