Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama terus mendorong perluasan fungsi masjid sebagai pusat pemberdayaan umat melalui penguatan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL). Selain menjadi tempat ibadah, masjid diharapkan mampu berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengatasi berbagai persoalan sosial.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengatakan, masjid memiliki posisi strategis karena berada dekat dengan masyarakat dan memahami kebutuhan warga di lingkungannya. Karena itu, pengelolaan zakat berbasis masjid dinilai lebih efektif dan tepat sasaran.
"Terkait Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di masjid-masjid, kami benar-benar mendorong agar masjid tidak hanya berfungsi sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat," ujar Abu Rokhmad saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi, Evaluasi, dan Rencana Kinerja Pengelolaan ZIS-DSKL Tahun 2025–2029 Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Kamis (18/6/2026).
Menurut Abu, selama ini masjid telah menjadi pusat aktivitas keagamaan masyarakat. Ke depan, peran tersebut perlu diperluas agar masjid mampu menjadi solusi bagi berbagai persoalan sosial dan ekonomi umat.
Ia menjelaskan, dana zakat yang dihimpun melalui OPZ masjid dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pemberdayaan, mulai dari bantuan perumahan, beasiswa pendidikan, hingga dukungan bagi keluarga muda.
"Hasil pengumpulan zakat digunakan untuk pemberdayaan warga yang membutuhkan bantuan, mulai dari bidang perumahan, beasiswa mahasiswa, hingga program untuk pasangan yang baru menikah," jelasnya.
Abu menilai pendekatan berbasis masjid memiliki keunggulan karena pengurus masjid mengetahui kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara langsung. Dengan demikian, bantuan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan warga.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan ketahanan keluarga sebagai bagian dari agenda pemberdayaan umat. Menurutnya, lima tahun pertama pernikahan merupakan masa yang paling rentan dari sisi ekonomi sehingga keluarga muda perlu mendapat perhatian melalui program-program yang didukung dana zakat.
"Masjid memiliki kedekatan dengan masyarakat. Karena itu, program-program pemberdayaan yang dijalankan melalui masjid dapat menjangkau kebutuhan umat secara lebih efektif," katanya.
Abu menambahkan, penguatan fungsi masjid sebagai pusat pemberdayaan umat sejalan dengan arahan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang mendorong penguatan peran masjid sebagai pusat peradaban dan kemaslahatan masyarakat. Masjid diharapkan tidak hanya menjadi tempat ibadah ritual, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi, penguatan ketahanan keluarga, pendidikan, dan pelayanan sosial.
Untuk mendukung upaya tersebut, Kementerian Agama juga mendorong peningkatan penghimpunan zakat melalui perluasan kanal layanan. Salah satunya dengan memperkuat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, perkantoran, perusahaan, dan berbagai komunitas masyarakat.
"Kita perlu memperbanyak kanal pembayaran zakat, baik melalui kantor, UPZ di perusahaan-perusahaan, maupun kanal digital lainnya," ujarnya.
Menurut Abu, semakin mudah akses masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, semakin besar pula potensi dana yang dapat dihimpun untuk mendukung program pemberdayaan umat.
Melalui penguatan pengelolaan zakat berbasis masjid, Kementerian Agama berharap masjid dapat semakin berperan sebagai pusat pelayanan umat yang tidak hanya memenuhi kebutuhan spiritual, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, masjid dapat menjadi garda terdepan dalam membangun kemandirian ekonomi umat sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



