Kabupaten Sumedang, Bimas Islam — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama terus mendorong pengembangan wakaf produktif sebagai instrumen strategis untuk memperkuat dana abadi (endowment fund) perguruan tinggi. Pengelolaan wakaf yang profesional dan berkelanjutan dinilai mampu memperkuat kemandirian pembiayaan pendidikan, memperluas akses beasiswa, meningkatkan kualitas riset, serta memberikan manfaat sosial yang berkelanjutan.
Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memperkuat ekosistem filantropi Islam yang berdampak bagi pembangunan umat, khususnya di bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, saat menjadi narasumber utama pada kegiatan Literasi Wakaf dalam rangka Milad Ke-1 Lembaga Wakaf Universitas Padjadjaran bertema Satu Tahun Berkhidmat: Mengalirkan Kebaikan, Membangun Masa Depan Unpad di Bale Sawala, Kampus Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Selasa (7/7/2026).
Waryono mengatakan, perguruan tinggi membutuhkan sumber pembiayaan jangka panjang agar mampu berkembang secara berkelanjutan tanpa bergantung sepenuhnya pada biaya pendidikan maupun bantuan pemerintah.
"Universitas kelas dunia dibangun dengan dana abadi yang kuat. Wakaf menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga kemandirian institusi, memperluas akses beasiswa, meningkatkan kualitas riset, dan memperkuat pelayanan pendidikan," ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola wakaf produktif merupakan bagian dari implementasi visi Menteri Agama dalam membangun tata kelola dana sosial keagamaan yang profesional, transparan, kolaboratif, dan terpercaya.
Menurut Waryono, Indonesia memiliki potensi wakaf yang sangat besar. Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, saat ini terdapat lebih dari 440 ribu bidang tanah wakaf dengan luas sekitar 57 ribu hektare yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Selain aset tanah, potensi wakaf uang juga masih terbuka luas. Hasil penelitian Voyage International bersama Indikator Politik Indonesia dan STF UIN Jakarta memperkirakan realisasi wakaf nasional telah mencapai Rp33,6 triliun. Namun, tingkat partisipasi masyarakat baru sekitar 5,8 persen sehingga peluang pengembangannya masih besar melalui peningkatan literasi, profesionalisme nazhir, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.
"Potensi wakaf Indonesia sangat besar. Tantangan kita hari ini bukan lagi sekadar menghimpun, tetapi memastikan aset wakaf dikelola secara produktif sehingga manfaatnya terus berkembang dan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Waryono mengapresiasi perkembangan Lembaga Wakaf Universitas Padjadjaran yang dinilai menunjukkan kemajuan signifikan meski baru berusia satu tahun. Berdasarkan laporan kinerja 2025–2026, lembaga tersebut berhasil menghimpun dana wakaf sebesar Rp9,35 miliar, terdiri atas sekitar Rp7 miliar wakaf uang kolektif dan sekitar Rp2 miliar wakaf melalui uang untuk pembangunan Gedung Kelas Bersama yang berasal dari wakaf korporasi.
Dana tersebut menghasilkan imbal hasil sebesar Rp36,47 juta yang dimanfaatkan untuk berbagai program kemaslahatan, antara lain beasiswa mahasiswa, dukungan riset, pemberdayaan UMKM, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Menurut Waryono, capaian tersebut membuktikan bahwa wakaf produktif tidak hanya menjaga nilai pokok wakaf, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat ekonomi dan sosial secara berkelanjutan bagi perguruan tinggi maupun masyarakat.
Dalam memperkuat ekosistem wakaf nasional, Kementerian Agama terus menjalankan perannya sebagai regulator, pembina, dan fasilitator. Salah satu fokusnya ialah meningkatkan kapasitas nazhir melalui pelatihan manajemen, kewirausahaan, digitalisasi, dan tata kelola wakaf produktif agar pengelolaan aset semakin profesional.
Kementerian Agama juga memperluas implementasi wakaf produktif melalui Program Kota Wakaf di berbagai daerah sebagai model pengembangan aset wakaf yang mendukung pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Penyaluran manfaat wakaf pun diarahkan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar lebih tepat sasaran.
Waryono menyebut, penguatan ekosistem wakaf membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, pemerintah daerah, lembaga keuangan syariah, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga masyarakat.
"Sebagaimana arahan Menteri Agama, pengembangan wakaf harus mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat, memperkuat pendidikan, dan menghadirkan keadilan sosial melalui tata kelola yang amanah dan berkelanjutan," tandasnya.
Melalui momentum Milad Ke-1 Lembaga Wakaf Universitas Padjadjaran, Kementerian Agama berharap model pengelolaan wakaf kampus dapat direplikasi oleh lebih banyak perguruan tinggi. Dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan produktif, wakaf diharapkan menjadi salah satu pilar pembiayaan pendidikan tinggi yang berkelanjutan sekaligus memperluas akses pendidikan, memperkuat riset, dan meningkatkan daya saing perguruan tinggi Indonesia.
Yazed/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



