— Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik gagasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pentingnya pedoman nasional pengelolaan masjid berbasis klasifikasi. Pedoman ini dinilai dapat memperkuat profesionalisme tata kelola, pemberdayaan, dan fungsi masjid sesuai dengan karakter jemaah dan lingkungannya.
Kasubdit Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Nurul Badruttamam, menyampaikan bahwa Kemenag terus berupaya memperkuat kapasitas takmir, menata sistem informasi kemasjidan, serta mengembangkan panduan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern.
“Kemenag terus berupaya memperkuat kapasitas takmir, menata sistem informasi kemasjidan, serta mengembangkan panduan yang adaptif terhadap kebutuhan jemaah. Pedoman berbasis klasifikasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap masjid memiliki arah pengelolaan yang jelas,” ujar Nurul di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, pengelolaan masjid tidak hanya berfokus pada aspek fisik dan administrasi, tetapi juga pada fungsi sosial dan ekonomi umat. Kemenag mendorong agar masjid dapat menjadi pusat edukasi, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan moderasi beragama.
“Kita ingin masjid menjadi ruang yang hidup, dinamis, dan solutif. Pedoman ini nanti tidak hanya mengatur teknis manajemen, tetapi juga membangun semangat kolaborasi dan kemandirian di tengah masyarakat,” tambahnya.
Pedoman tersebut juga dinilai dapat memperkuat sinergi antara Kemenag, MUI, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam mengembangkan fungsi masjid sebagai pusat peradaban umat. Selain menjadi tempat ibadah, masjid diharapkan berperan aktif dalam meningkatkan kualitas spiritual dan sosial masyarakat.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M. Cholil Nafis, mendorong adanya pedoman pengelolaan masjid berbasis klasifikasi agar pengurus masjid dapat memahami peran masing-masing sesuai kapasitas sosial, budaya, dan ekonomi jemaahnya.
“Kita perlu pedoman yang bisa menuntun pengelolaan masjid sesuai dengan klasifikasi dan tipologinya. Dengan begitu, pengurus tidak bingung menentukan arah, dan jemaah bisa lebih merasakan manfaat keberadaan masjid,” ujar Cholil.
Ia menjelaskan, beragamnya bentuk dan fungsi masjid di Indonesia—seperti masjid kampung, komunitas, pesantren, korporasi, hingga masjid negara—membutuhkan pendekatan yang berbeda. Karena itu, pedoman berbasis klasifikasi penting untuk mendorong efektivitas pengelolaan masjid.
“Masjid di pesantren tentu berbeda dengan masjid di kawasan perkantoran atau masjid di perumahan. Pendekatan manajemen, kegiatan dakwah, hingga strategi pemberdayaannya harus disesuaikan,” imbuhnya.
Pedoman klasifikasi ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen penting untuk mencegah tumpang tindih fungsi dan potensi konflik antarjamaah. Dengan arah kebijakan yang jelas, masjid dapat dikelola secara profesional tanpa mengabaikan nilai-nilai spiritual dan ukhuwah Islamiyah.
“Masjid harus menjadi ruang pemersatu, bukan tempat perebutan. Pedoman yang kuat akan membantu memastikan itu,” tegas Cholil Nafis.
Fn/Mr



