Jakarta, Bimas Islam — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menjadikan Nikah Fest 2026 sebagai ruang edukasi bagi pelaku industri pernikahan untuk memperkuat pemahaman tentang syariat dan regulasi perkawinan. Melalui kegiatan ini, penghulu, wedding organizer (WO), master of ceremony (MC), serta pelaku jasa pernikahan lainnya diajak membangun pemahaman bersama agar setiap penyelenggaraan pernikahan tetap sesuai syariat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pernikahan perlu memahami kaidah-kaidah syariat. Menurutnya, pernikahan bukan sekadar seremoni, melainkan ibadah yang memiliki aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, selain memperhatikan aspek syariat, penyelenggaraan layanan nikah di KUA juga dibangun untuk memberikan pengalaman yang baik bagi masyarakat yang hendak membangun keluarga. Ikhtiar ini juga perlu didukung oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang ekosistem pernikahan agar memberi pengalaman berkesan sekaligus tetap sejalan dengan syariat.
"Syariat pernikahan itu juga harus diketahui oleh para penyelenggara, WO, oleh MC pernikahan, oleh semua ekosistem pesta pernikahan. Karena soal pernikahan, yang paling punya otoritas adalah para penghulu. Jadi, kaidah-kaidah pernikahan itu harus benar-benar dikomunikasikan kepada para penyelenggara," ujar Zayadi pada Nikah Fest 2026 di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Ia mengungkapkan, Kementerian Agama ingin memastikan setiap penyelenggaraan pernikahan tidak hanya berjalan baik dari sisi teknis, tetapi juga memenuhi ketentuan syariat, regulasi, dan peraturan perundang-undangan.
"Kita ingin memastikan penyelenggaraan event pernikahan, baik oleh WO maupun pihak lainnya, harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Aman secara syariat, aman secara regulasi, dan aman sesuai undang-undang beserta aturan turunannya," katanya.
Zayadi menjelaskan, selama ini pelaku industri pernikahan belum memiliki banyak kesempatan berdialog langsung dengan Kementerian Agama mengenai tata kelola penyelenggaraan pernikahan. Karena itu, Nikah Fest menjadi wadah untuk mempertemukan seluruh ekosistem pernikahan dalam satu forum.
Melalui forum tersebut, penghulu dapat menyampaikan pemahaman mengenai syariat dan regulasi perkawinan kepada pelaku usaha. Sebaliknya, para penyelenggara pernikahan memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai standar pelaksanaan akad nikah sesuai ajaran agama dan ketentuan negara. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan pernikahan yang semakin tertib, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia mengungkapkan, antusiasme pelaku usaha terhadap kegiatan ini sangat tinggi. Menurutnya, mereka menyambut baik kesempatan berdialog langsung dengan jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
"Respons teman-teman pelaku usaha sangat antusias. Baru ada kesempatan mereka bertemu langsung dengan Pak Dirjen dan para direktur dalam suasana seperti ini. Jadi, forum ini benar-benar mempertemukan seluruh ekosistem pernikahan," ujarnya.
Zayadi berharap, komunikasi dan kolaborasi antara Kementerian Agama dengan pelaku industri pernikahan terus diperkuat. Dengan pemahaman yang sama mengenai syariat dan regulasi, penyelenggaraan pernikahan diharapkan tidak hanya berlangsung meriah, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, mematuhi peraturan yang berlaku, serta memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



