Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola zakat nasional melalui kolaborasi dengan masyarakat sipil. Komitmen ini dibahas dalam audiensi Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Zakat Watch (IZW), serta peserta Pesantren Kilat Anti Korupsi (SANTRI) di Jakarta pada Senin, (9/3/2026).
Pertemuan tersebut membahas evaluasi tata kelola filantropi Islam, penguatan transparansi lembaga pengelola zakat, serta persiapan menghadapi wacana revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Kemenag juga menerima berbagai masukan dari masyarakat sipil terkait transparansi alokasi dana operasional amil agar kepercayaan publik meningkat dan potensi penyalahgunaan dana umat dapat dicegah.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, mekanisme perizinan lembaga amil zakat merupakan bentuk perlindungan negara terhadap dana masyarakat.
“Pengaturan lembaga pengelola zakat bukan bentuk campur tangan negara terhadap urusan ibadah, melainkan kewajiban konstitusional untuk melindungi dana umat dari potensi penipuan berkedok agama. Ketentuan ini bahkan telah dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi yang menolak empat kali gugatan judicial review terkait pengelolaan zakat,” ujar Waryono.
Terkait potensi politisasi dana zakat oleh kepala daerah, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10. Aturan ini membatasi kewenangan pemerintah daerah agar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tetap independen dan tidak dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan kepentingan politik lokal.
Dalam aspek penyaluran, Kemenag menyampaikan hasil uji coba pemadanan data penerima zakat. Sekitar 60 persen penerima zakat telah sesuai dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok Desil 1–4, sedangkan sisanya masih berada di atas kategori tersebut.
Untuk meningkatkan ketepatan sasaran, Kemenag menyiapkan Keputusan Menteri Agama yang mewajibkan seluruh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) melakukan pendataan penerima manfaat secara spesifik berbasis nama dan alamat. Data tersebut akan dipadankan secara terpusat dengan data kemiskinan nasional.
Penguatan pengawasan juga dilakukan melalui implementasi PMA Nomor 19 yang mewajibkan laporan operasional dan keuangan sebagai syarat keberlangsungan lembaga pengelola zakat. Kemenag juga mengembangkan sistem pengawasan terintegrasi yang mencakup audit syariah, audit keuangan, serta evaluasi kinerja. Mekanisme sanksi disiapkan bagi lembaga yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Di sektor wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf agar ratusan ribu aset wakaf terlindungi dari potensi sengketa maupun penyerobotan. Untuk pengelolaan wakaf uang digital, Kemenag juga mendorong penggunaan instrumen asuransi investasi sebagai langkah mitigasi terhadap risiko penurunan nilai akibat fluktuasi pasar.
Menanggapi wacana revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang menjadi inisiatif DPR RI, Kemenag mengajak masyarakat sipil terlibat dalam proses legislasi tersebut. Waryono menyampaikan pemerintah membuka ruang bagi kajian berbasis data agar revisi undang-undang memperkuat tata kelola zakat nasional.
“Kami mengajak masyarakat sipil untuk menyampaikan kajian berbasis bukti sebagai bahan penguatan kebijakan. Revisi undang-undang harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan dan memastikan zakat benar-benar berdampak bagi kesejahteraan umat,” kata Waryono.
Kemenag berharap kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat dapat memperkuat tata kelola zakat nasional agar semakin transparan, profesional, serta memastikan penyaluran dana umat tepat sasaran dan bebas dari kepentingan politik.
Yazed/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



