Jakarta (Bimas Islam) — Kementerian Agama menggelar Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional bagi 1.350 Penyuluh Agama Islam secara serentak di seluruh Indonesia, Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalitas penyuluh sekaligus memastikan proses kenaikan jenjang jabatan berlangsung secara objektif, transparan, dan berbasis kompetensi.
Peserta mengikuti uji kompetensi untuk kenaikan jenjang dari Ahli Pertama ke Ahli Muda serta dari Ahli Muda ke Ahli Madya. Pelaksanaan dilakukan secara daring menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara tertulis di titik-titik lokasi yang tersebar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, serta madrasah negeri di seluruh Indonesia.
Direktur Penerangan Agama Islam, Muchlis M. Hanafi, mengatakan bahwa penyuluh agama merupakan garda terdepan pelayanan keagamaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, peningkatan jenjang jabatan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas kompetensi.
“Melalui uji kompetensi berbasis CAT yang transparan dan akuntabel, Kementerian Agama memastikan setiap Penyuluh Agama Islam naik jenjang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Langkah ini merupakan implementasi Asta Protas Menteri Agama, khususnya dalam memperkuat kompetensi dan profesionalitas ASN agar semakin berdampak bagi masyarakat,” ujar Muchlis.
Ia mengapresiasi kesiapan panitia yang telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari penyusunan regulasi, koordinasi lintas unit, pengembangan aplikasi, pembentukan tim, sosialisasi, pembekalan peserta, hingga gladi resik dan try out.
Muchlis menegaskan bahwa uji kompetensi bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi kenaikan jenjang jabatan, tetapi merupakan instrumen untuk memastikan kualitas penyuluh sekaligus menjadi dasar pembinaan yang berkelanjutan.
“Kami ingin penyuluh yang naik ke jenjang Ahli Muda maupun Ahli Madya benar-benar memiliki kapasitas teknis, kemampuan manajerial, serta kecakapan sosial kultural sehingga mampu menjadi pembimbing, pendamping, sekaligus problem solver bagi masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan keagamaan dan sosial,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti proses uji kompetensi dengan sungguh-sungguh serta menjunjung tinggi kejujuran dan integritas.
“Melalui uji kompetensi ini, kami ingin memastikan setiap penyuluh benar-benar layak berdiri di tengah umat: layak ilmunya, layak akhlaknya, dan nyata manfaatnya bagi masyarakat,” tambah Muchlis.
Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi merupakan bagian dari implementasi manajemen talenta sebagai fondasi sistem merit di lingkungan Kementerian Agama.
“Kementerian Agama terus memperkuat sistem merit agar pengembangan karier ASN berlangsung secara objektif, transparan, dan berbasis kompetensi. Setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan kapasitas, integritas, dan kinerjanya,” ujar Zain.
Ia juga menekankan pentingnya penguasaan teknologi digital bagi Penyuluh Agama Islam di tengah perubahan pola komunikasi masyarakat.
“Penyuluh Agama harus hadir di ruang digital. Jadikan media sosial sebagai sarana edukasi yang mencerahkan, menangkal hoaks, dan menghadirkan konten keagamaan yang valid, santun, serta solutif. Penyuluhan tidak cukup dilakukan dari mimbar, tetapi juga harus menjangkau ruang-ruang digital tempat masyarakat memperoleh informasi,” pesannya.
Kepala Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, menjelaskan bahwa panitia di tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertugas mendampingi sekaligus mengawasi seluruh proses pelaksanaan uji kompetensi.
“Pengawas wajib hadir pada setiap tahapan pelaksanaan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Absensi peserta dan berita acara pelaksanaan juga harus dilaporkan melalui sistem yang telah disediakan,” jelas Jamal.
Ia juga mengingatkan peserta untuk hadir lebih awal, memastikan perangkat dan jaringan internet dalam kondisi siap, serta mengenakan pakaian formal sesuai ketentuan.
Tahapan berikutnya adalah wawancara kompetensi teknis bagi peserta yang mengikuti kenaikan jenjang ke Ahli Madya, yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Juli 2026.
Melalui pelaksanaan uji kompetensi ini, Kementerian Agama terus mendorong transformasi jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam menuju sistem yang lebih profesional, berbasis merit, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan keagamaan. Dengan demikian, diharapkan lahir penyuluh-penyuluh yang semakin kompeten, berintegritas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu menjadi mitra masyarakat dalam membangun kehidupan keagamaan yang damai, harmonis, dan berdaya.
Jmm/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



