Bandung, Bimas Islam — Kementerian Agama menggencarkan konsolidasi potensi zakat dan wakaf di Jawa Barat agar kekuatan lembaga filantropi dapat diterjemahkan menjadi program pemberdayaan yang berdampak bagi masyarakat. Penguatan jejaring dan pembagian peran dinilai penting untuk memastikan potensi yang besar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, dalam talkshow pada agenda “Zakat & Waqf for Inclusive Impact and Networking” di Gedung Kolabora Kebaikan, Bandung, Selasa (22/9/2026).
Muhibuddin mengatakan, membangun ekosistem filantropi membutuhkan kesamaan pemahaman mengenai persoalan, potensi, dan peran masing-masing pihak. Menurutnya, proses tersebut dimulai dari ta’aruf atau saling mengenal dan tafahum atau saling memahami.
“Mudah mengatakan kolaborasi, tetapi untuk benar-benar meng-engage berbagai stakeholder dalam sebuah ekosistem itu adalah hal yang berbeda. Karena itu, kita membutuhkan tafahum, saling memahami. Prasyarat ta’awun adalah kita saling mengenal dan saling memahami,” ujar Muhibuddin.
Ia mengatakan, pertemuan antarpemangku kepentingan diperlukan untuk menemukan titik temu sebelum berbagai potensi diterjemahkan menjadi program bersama. “Kalau kita tidak saling mengenal, tidak bertemu, bagaimana kita mau membangun kolaborasi? Karena itu, pertemuan seperti ini bukan sekadar pertemuan biasa. Ada kehendak untuk membangun kebaikan bersama,” katanya.
Muhibuddin menekankan, keberhasilan program zakat dan wakaf perlu dilihat dari perubahan yang terjadi di masyarakat. Program seperti Kampung Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) perlu diarahkan agar penerima manfaat tidak hanya memperoleh bantuan, tetapi juga pendampingan dan akses untuk membangun kemandirian.
“Kita ingin memastikan program-program tersebut tidak berhenti pada kegiatan atau angka administratif. Kita ingin melihat perubahan nyata di masyarakat. Ada masyarakat yang kemudian mampu menjadi lebih mandiri karena mendapatkan pendampingan dan akses pemberdayaan. Ini yang harus kita lihat sebagai best practice,” jelasnya.
Pendekatan serupa perlu diterapkan pada sektor pendidikan. Dukungan pembiayaan pendidikan perlu dilengkapi peningkatan kapasitas dan persiapan agar penerima manfaat memiliki kesempatan lebih besar mengakses pendidikan dan peluang beasiswa.
Dengan pendekatan tersebut, zakat dan wakaf tidak berhenti sebagai bantuan jangka pendek, tetapi menjadi instrumen pemberdayaan yang membangun kapasitas dan kemandirian masyarakat.
Muhibuddin juga mengulas pengembangan wakaf produktif. Menurutnya, pengelolaan aset wakaf perlu terhubung dengan lembaga keuangan syariah, dunia usaha, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Produktif, kata dia, tidak selalu berarti menghasilkan keuntungan finansial. Pemanfaatan wakaf untuk pendidikan, kesehatan, dan fasilitas sosial juga dapat memberikan nilai produktif apabila manfaatnya dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
“Yang penting adalah bagaimana manfaat tersebut bisa diukur, dirasakan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, pengembangan wakaf produktif perlu mempertemukan aset, pengelola, pembiayaan, keahlian, dan jejaring dalam ekosistem yang saling mendukung.
Muhibuddin juga memaparkan potensi ekosistem lembaga amil zakat di Jawa Barat yang besar. Menurutnya, banyaknya lembaga dapat menjadi kekuatan apabila diikuti koordinasi dan pembagian peran yang jelas.
“Jangan sampai jumlah lembaga yang banyak tidak berbanding lurus dengan dampak yang kita hadirkan. Justru banyaknya lembaga harus menjadi kekuatan untuk mempercepat penyelesaian persoalan sosial,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan sosial, termasuk kemiskinan, tidak dapat diselesaikan satu institusi. Pemerintah, BAZNAS, LAZ, nazir, lembaga keuangan syariah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan komunitas memiliki ruang kontribusi masing-masing.
Penguatan ekosistem tersebut sejalan dengan arah Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam memperkuat kebermanfaatan kehidupan beragama bagi masyarakat. Dalam konteks zakat dan wakaf, arah tersebut diterjemahkan melalui penguatan kelembagaan, kerja sama antarpemangku kepentingan, pemberdayaan masyarakat, dan program yang berorientasi pada dampak.
Agenda yang diinisiasi Kementerian Agama bersama LAZ Nasional Rumah Zakat tersebut turut melibatkan BAZNAS, Bank Muamalat, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Forum ini mempertemukan pemangku kepentingan zakat, wakaf, dan keuangan syariah untuk menghubungkan kapasitas, sumber daya, serta jejaring pemberdayaan masyarakat.
Yazed/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



