Jakarta, Bimas Islam — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama mendorong optimalisasi pemanfaatan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk menjawab tantangan kemiskinan sekaligus krisis lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, dalam Dialog Ramadan bertema “Optimalisasi ZISWAF untuk Kesejahteraan Manusia dan Kelestarian Alam” di Jakarta, Selasa (10/3/2026). Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kementerian PPN/Bappenas, UNDP, BIOFIN, serta sejumlah lembaga filantropi Islam dan mitra pembangunan.
Waryono mengatakan, potensi ZISWAF di Indonesia sangat besar. Namun, pemanfaatannya masih perlu dioptimalkan agar dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.
“Potensi ZISWAF di Indonesia sangat besar. Jika dikelola secara optimal dan kolaboratif, dana sosial keagamaan ini dapat berkontribusi nyata dalam mengurangi kemiskinan sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan,” ujar Waryono.
Ia menjelaskan, salah satu tantangan dalam pengelolaan zakat dan wakaf adalah keterbatasan serta belum meratanya kapasitas sumber daya manusia pengelola zakat (amil) dan wakaf (nazhir). Dengan wilayah Indonesia yang luas, penguatan kelembagaan dan peningkatan kompetensi SDM menjadi faktor penting agar pengelolaan dana sosial keagamaan berjalan lebih profesional dan berdampak.
Menurut Waryono, persoalan kemiskinan juga berkaitan erat dengan kerusakan lingkungan. Kerusakan ekologi dan dampak perubahan iklim dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada sumber daya alam.
Karena itu, pengelolaan ZISWAF perlu diarahkan tidak hanya untuk bantuan sosial jangka pendek, tetapi juga pada program pemberdayaan yang mendukung perlindungan lingkungan hidup.
“Zakat dan wakaf tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk bantuan langsung kepada mustahik, tetapi juga untuk program pemberdayaan yang mendukung keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Agama, pendekatan ekoteologi menjadi salah satu landasan dalam mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan upaya menjaga kelestarian alam. Melalui pendekatan ini, zakat dan wakaf dapat dikembangkan dalam berbagai program seperti zakat ekologis dan wakaf ekologis.
Beberapa contoh implementasi yang mulai berkembang antara lain penanaman mangrove oleh masyarakat pesisir, pengembangan hutan wakaf, pemanfaatan energi terbarukan seperti panel surya di lingkungan masjid, serta penguatan ekonomi produktif berbasis wakaf.
Waryono menekankan bahwa pemanfaatan zakat dan wakaf harus tetap memenuhi prinsip aman secara syariah, aman secara regulasi, serta selaras dengan kepentingan negara. Berbagai regulasi, termasuk undang-undang tentang zakat dan wakaf serta kebijakan Kementerian Agama, menjadi landasan bagi pengelola untuk mengembangkan inovasi program pemberdayaan, termasuk di bidang lingkungan.
Dialog Ramadan ini juga menjadi ruang kolaborasi bagi pemerintah, lembaga zakat dan wakaf, akademisi, serta mitra pembangunan untuk memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan potensi ZISWAF bagi pembangunan yang berkelanjutan.
“Menjaga alam pada hakikatnya adalah menjaga kehidupan manusia. Karena itu, optimalisasi ZISWAF perlu diarahkan tidak hanya untuk kesejahteraan sosial, tetapi juga untuk keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
Yazed/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



