Kabupaten Cirebon, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) terus menggenjot pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kabupaten Cirebon melalui program zakat dan wakaf. Gerakan ini diharapkan menjadi kekuatan baru dalam meningkatkan kesejahteraan umat sekaligus amal jariyah yang manfaatnya dirasakan lintas generasi.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan, pemberdayaan masyarakat berbasis zakat dan wakaf harus berjalan berkelanjutan.
"Pemberdayaan masyarakat berbasis zakat dan wakaf tidak seperti pertandingan sepak bola yang hanya berdurasi 90 menit. Ini permainan yang terus berjalan hingga yaumil qiyamah, karena hasilnya menjadi amal jariah bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Abu dalam kegiatan Kick Off Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Zakat dan Wakaf di Kabupaten Cirebon, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, zakat dan wakaf tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga memiliki manfaat sosial dan ekonomi yang besar. Salah satu buktinya, potensi ekonomi wakaf di Kabupaten Cirebon mencapai nilai yang sangat tinggi.
“Luas tanah wakaf di Cirebon lebih dari 1,4 juta meter persegi. Jika dinilai rata-rata Rp500.000 per meter, nilainya mencapai sekitar Rp800 miliar, bahkan bisa menembus triliunan rupiah. Ini potensi besar yang bisa digerakkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Abu menambahkan, zakat dan wakaf dapat menjadi "kantong kedua" bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat. “Selain APBD, zakat dan wakaf adalah sumber pemberdayaan yang langsung menyentuh masyarakat. Bila dikelola strategis, keduanya bisa mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan zakat dan wakaf secara profesional dan terarah agar memberi dampak nyata. “Ini ajaran agama sekaligus amanat undang-undang. Maka pengelolaannya tidak boleh seadanya. Harus ada strategi, arah, dan target agar zakat dan wakaf benar-benar berdampak bagi masyarakat,” lanjut Abu.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, memaparkan sejumlah program yang dijalankan untuk memperkuat ekonomi umat melalui zakat dan wakaf.
Menurutnya, Kabupaten Cirebon memiliki potensi wakaf yang sangat besar. “Di Kabupaten Cirebon terdapat 1.812 bidang tanah wakaf dengan total luas 1.628.196 meter persegi. Tahun 2025 bahkan ada tambahan 29 bidang tanah wakaf baru seluas 41.856 meter persegi,” ujar Waryono.
Ia menjelaskan, jika tanah-tanah wakaf tersebut dikelola oleh nazir yang profesional dan memiliki kemampuan manajerial serta fund raising, maka manfaatnya akan meluas ke berbagai lapisan masyarakat.
“Jika dikelola nazir yang profesional, aset wakaf tidak hanya menghidupi pengelolanya, tetapi juga memberi manfaat luas bagi penerima manfaat atau *mauquf alaih*,” jelasnya.
Lebih lanjut, Waryono menerangkan bahwa Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag saat ini tengah menjalankan berbagai program strategis yang sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Asta Protas Menteri Agama. Salah satunya adalah Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA, yang telah berjalan di 122 KUA di berbagai daerah dengan total nilai manfaat mencapai Rp1,4 miliar. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemenag, BAZNAS, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan seluruh dananya bersumber dari masyarakat.
Selain itu, Kemenag juga mengembangkan Program Kampung Zakat di 37 titik lokasi dengan total bantuan hampir Rp848,8 juta. Program ini bekerja sama dengan 60 lembaga amil zakat dan BAZNAS, dan menjadi model pemberdayaan masyarakat yang memadukan aspek edukasi, sosial, serta ekonomi berbasis zakat.
Program lainnya adalah Beasiswa Zakat Indonesia, hasil kolaborasi dengan BAZNAS dan LAZ, yang telah menyalurkan dana sebesar Rp16,85 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membiayai mahasiswa dari keluarga fakir miskin di 10 PTKIN dan 11 PTN, termasuk perguruan tinggi ternama seperti ITB dan UGM.
Kemenag juga melaksanakan Program Inkubasi Wakaf Produktif di 30 lokasi di Indonesia, termasuk Kabupaten Cirebon, dengan nilai bantuan awal Rp120 juta. Program ini membina para nazir agar mampu mengelola aset wakaf secara produktif, berorientasi hasil, dan berkelanjutan.
Di samping itu, Kemenag bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf melalui program KKN Tematik mahasiswa. “Kolaborasi ini bukan hanya untuk sertifikasi, tetapi juga memastikan tanah-tanah wakaf di masyarakat bisa produktif dan bernilai ekonomi. Di Cirebon, kami bersyukur program ini berjalan baik hingga tingkat desa,” kata Waryono.
Cirebon Ditetapkan sebagai Kota Wakaf
Acara puncak kegiatan ditandai dengan pemukulan gong oleh Dirjen Bimas Islam sebagai simbol peresmian Kota Wakaf Kabupaten Cirebon. Momen ini menjadi tonggak baru dalam penguatan ekosistem zakat dan wakaf di tingkat daerah.
“Dengan sinergi semua pihak, kita berharap zakat dan wakaf benar-benar menjadi kekuatan sosial-ekonomi umat yang terus hidup dan berkembang. Ini bukan sekadar ibadah, tetapi bukti nyata bahwa ajaran agama dapat menggerakkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Abu Rokhmad.
Fn/Mr



