Mataram, Bimas Islam — Peran penghulu dan Penyuluh Agama Islam menjadi salah satu kunci dalam mencegah nikah siri dan living together without married atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Kementerian Agama menilai edukasi kepada masyarakat perlu diperkuat agar pernikahan tidak hanya dipahami sebagai akad, tetapi juga sebagai ikatan yang memberikan perlindungan bagi perempuan, anak, dan keluarga.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad dalam Pembinaan Penghulu dan Penyuluh se-Kota Mataram, Senin (21/9/2026), di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Abu Rokhmad mengatakan, penghulu memiliki tanggung jawab memastikan status calon pengantin sebelum akad nikah dilangsungkan. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan pernikahan memenuhi ketentuan agama dan hukum negara.
Ia mencontohkan, penghulu perlu memastikan status calon pengantin laki-laki, terutama jika terdapat indikasi bahwa yang bersangkutan telah memiliki istri dan hendak melangsungkan pernikahan kedua. “Memang harus diperiksa, dan yang bisa memeriksa itu hanya orang yang profesional yang paham. Tidak boleh sembarangan, harus hati-hati betul,” ujar Abu Rokhmad.
Menurutnya, kehadiran keluarga dan tamu dalam prosesi akad tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku. Jika calon pengantin memiliki kondisi yang mengharuskan prosedur tertentu, penghulu harus memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum akad dilangsungkan.
Abu Rokhmad juga meminta gerakan antinikah siri terus digalakkan di tengah masyarakat. Menurutnya, edukasi mengenai pernikahan yang tidak tercatat perlu disampaikan dengan pendekatan agama agar masyarakat memahami bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar persoalan administratif.
“Harus mulai digalakkan gerakan antinikah siri dan dijelaskan dengan menggunakan bahasa agama mengapa nikah yang tidak tercatat itu sangat membahayakan dan dilarang oleh hukum negara,” katanya.
Ia menjelaskan, pencatatan pernikahan merupakan bagian dari upaya negara memberikan perlindungan kepada keluarga. Pernikahan yang tidak tercatat dapat berdampak pada pemenuhan hak perempuan dan anak.
“Hukum negara tidak ingin mempersulit orang yang mau menikah, sebenarnya ingin melindungi, terutama perempuan dan anak yang dilahirkan,” tutur Abu Rokhmad.
Hal tersebut sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap penguatan keluarga dan perlindungan anak. Menag menekankan bahwa perlindungan anak perlu dibangun sejak pasangan memasuki kehidupan berkeluarga, salah satunya melalui penguatan bimbingan di KUA agar calon orang tua memiliki pemahaman tentang pengasuhan dan perlindungan anak.
Selain nikah siri, Abu Rokhmad menyoroti fenomena living together, yaitu pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan. Menurutnya, perkembangan teknologi digital turut mengubah pola pergaulan masyarakat sehingga persoalan tersebut perlu menjadi perhatian penghulu dan penyuluh.
“Yang kedua, ini berbahaya: living together without marriage, kumpul satu rumah tapi tidak ada ikatan pernikahan,” katanya.
Menurut Abu Rokhmad, persoalan tersebut tidak cukup dihadapi melalui pendekatan administratif. Penyuluh agama perlu aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fikih keluarga, tanggung jawab suami istri, serta pentingnya membangun keluarga yang memiliki ketahanan.
Ia mengingatkan, peran penghulu dan penyuluh bukan hanya menyampaikan materi mengenai tata cara akad atau fikih menikahkan. Edukasi perlu diperluas pada persoalan kehidupan keluarga setelah pernikahan. "Jangan sungkan untuk sering berbicara tentang tema fikih keluarga, fikih usrah, bukan hanya fikih menikahkan. Fikih keluarga itu penting disampaikan kepada jemaah Bapak Ibu semua,” ujarnya.
Abu Rokhmad juga mengaitkan penguatan keluarga dengan pembangunan bangsa. Menurutnya, keluarga merupakan fondasi awal dalam membangun lingkungan sosial yang baik. “Kalau keluarga itu baik-baik saja, maka lingkungan sekitar juga akan baik-baik saja. Kalau lingkungan sekitar baik-baik saja, insyaallah negara kita juga akan baik-baik saja,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa tidak ada keluarga yang sepenuhnya terbebas dari persoalan. Namun, setiap keluarga perlu menjadi prioritas dan dijaga agar memiliki ketahanan dalam menghadapi berbagai tantangan.
“Tidak ada keluarga yang sempurna. Tapi kita meyakini bahwa keluarga kita harus menjadi prioritas, dijaga sedemikian rupa sehingga keluarga kita berkualitas, punya ketahanan keluarga,” ujar Abu Rokhmad.
Menurutnya, tanggung jawab penghulu dan penyuluh dalam persoalan keluarga tidak berhenti pada pelayanan administratif. Keduanya juga memiliki tanggung jawab keagamaan untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pernikahan yang sah, tercatat, dan dijalani dengan penuh tanggung jawab.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



