Bogor, Bimas Islam — Pemerintah melalui Kementerian Agama kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen muslim di tanah air melalui penguatan regulasi jaminan produk halal. Mulai tanggal 17 Oktober 2026, seluruh produk yang beredar di Indonesia, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, hingga barang gunaan, secara hukum wajib mencantumkan logo halal. Kebijakan strategis ini dikenal dengan gerakan WHO atau Wajib Halal Oktober.
Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam bertindak sebagai pilar utama dalam merumuskan kebijakan, regulasi, serta pemantauan di lapangan. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa implementasi undang-undang jaminan produk halal berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan dalam acara sosialisasi yang berlangsung di lingkungan kampus IPB University, Bogor.
Sinergi yang kuat terus dibangun antara DJPH sebagai regulator di bawah Bimas Islam dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertindak sebagai operator teknis pelaksanaan. Kolaborasi kedua institusi ini dinilai sangat krusial untuk memastikan kesiapan infrastruktur sertifikasi sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
"Kolaborasi dua institusi ini saya kira sangat penting. Di satu sisi ada Direktorat Jaminan Produk Halal di bagian polisinya, regulasinya, kemudian evaluasi dan pemantauan. Sementara operatornya itu ada di BPJPH," ujar Abu Rokhmad.
Kewajiban sertifikasi ini tidak hanya menyasar produk pangan konvensional seperti makanan dan minuman yang selama ini dipahami masyarakat. Lebih dari itu, kosmetik serta berbagai bahan dan barang gunaan harian seperti kain, sabuk, dompet, hingga sepatu berbahan kulit juga wajib melewati proses sertifikasi halal. Hal ini merupakan bentuk perlindungan menyeluruh yang diberikan negara kepada masyarakat muslim.
Melalui regulasi WHO ini, Kementerian Agama berharap ekosistem industri halal di Indonesia dapat tertata secara lebih rapi dan transparan. Semua produsen, baik skala besar maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), diwajibkan untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Proses pendaftaran sertifikasi halal kini terus dipermudah guna menjaring lebih banyak pelaku usaha.
Mwr/Mr



