Tangerang Selatan (Kemenag) --- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme para penghulu dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak keagamaan bagi masyarakat. Para penghulu diminta untuk bertindak sesuai regulasi.
Hal tersebut disampaikan Abu Rokhmad saat membuka Pelatihan Penguatan Kapasitas PPPK Penghulu. Giat bertema "Mewujudkan Pelayan Publik yang Profesional dan Bermartabat" ini berlangsung di kampus Pusbangkom Kemenag, Ciputat-Tangerang Selatan.
Abu Rokhmad mengingatkan bahwa peran penghulu sangat krusial di tengah masyarakat. Menurutnya, penghulu tidak sekadar menjalankan tugas administratif pencatatan pernikahan, tetapi juga mengemban amanah besar sebagai penjaga syariat, hukum, dan moral agama dalam membimbing pembentukan keluarga bermartabat.
"Ini definisi yang harus dipegang sampai kiamat. Penghulu membawa syiar keagamaan, membawa nama negara, dan representasi Kementerian Agama di mata publik. Karena itu, setiap tindakan harus berlandaskan regulasi agar masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang sah," tegas Abu Rokhmad.
Ia mewanti-wanti para penghulu agar tidak terjebak dalam praktik di lapangan yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi. Setiap tindakan yang diambil penghulu, lanjutnya, memiliki konsekuensi hukum, administratif, maupun keagamaan yang berdampak langsung pada keabsahan status pernikahan masyarakat.
Abu Rokhmad juga mendorong para penghulu untuk terus meningkatkan kapasitas diri, termasuk menguasai ketrampilan pendukung seperti public speaking dan penulisan publikasi. Hal ini penting agar penghulu mampu memberikan edukasi keagamaan dan pelayanan publik secara efektif serta responsif terhadap beragam dinamika masyarakat.
"Filosofinya itu maju ke depan, jangan mundur. Jangan malu untuk terus belajar dan membenahi kekurangan. Orang yang paling baik adalah orang yang menyadari kelemahannya, lalu kemudian memperbaikinya," ujarnya.
Dirjen Bimas Islam mengimbau seluruh peserta untuk menjadikan pelatihan ini sebagai momentum memperkuat komitmen pelayanan. Ia menekankan bahwa kepercayaan (trust) masyarakat terhadap institusi Kementerian Agama harus dijaga dengan komitmen penuh dan integritas tinggi.
"Membangun kepercayaan masyarakat membutuhkan proses panjang, tetapi dapat rusak hanya karena satu tindakan yang tidak bertanggung jawab. Mari kita jaga integritas dan martabat profesi ini demi menghadirkan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat," pungkasnya.
(Kemenag.go.id)







