Jakarta, Bimas Islam — Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan, pendekatan imkanur rukyat menjadi titik temu antara metode hisab dan rukyat dalam penetapan awal bulan Hijriah di Indonesia. Pendekatan tersebut digunakan pemerintah sebagai dasar penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah melalui mekanisme sidang isbat.
Arsad mengatakan, pemerintah menggunakan kriteria imkanur rukyat MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura) sebagai bentuk integrasi dua pendekatan besar yang berkembang di tengah masyarakat, yaitu hisab dan rukyat.
“Kita menggunakan metode imkanur rukyat yang ditetapkan negara-negara MABIMS. Ini menjadi titik temu antara metode hisab dan rukyat yang selama ini berkembang di masyarakat,” ujar Arsad dalam Rapat Pemantapan dan Persiapan Rukyatulhilal Awal Zulhijah 1447 H secara daring, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, sebagian kelompok menggunakan pendekatan hisab wujudul hilal, yaitu menetapkan awal bulan ketika posisi hilal sudah berada di atas ufuk berapa pun ketinggiannya. Sementara sebagian lainnya tetap menempatkan rukyat atau pengamatan hilal sebagai dasar penentuan awal bulan Hijriah.
Menurut Arsad, pemerintah berupaya mengintegrasikan kedua pendekatan tersebut melalui kriteria imkanur rukyat yang disepakati negara anggota MABIMS. "Pemerintah tidak condong kepada kelompok tertentu. Kita mencoba mengintegrasikan metode hisab dan rukyat melalui kriteria imkanur rukyat agar keputusan yang dihasilkan dapat diterima secara lebih luas,” katanya.
Ia menuturkan, melalui kriteria tersebut pemerintah sebenarnya telah memiliki estimasi awal terkait masuknya bulan Hijriah berdasarkan data astronomi. Namun, pengumuman resmi tetap dilakukan melalui mekanisme sidang isbat sebagai forum musyawarah bersama.
Arsad menjelaskan, sidang isbat bukan sekadar proses administratif penetapan awal bulan Hijriah, melainkan ruang dialog yang mempertemukan pandangan ormas Islam, pakar falak, akademisi, dan lembaga terkait sebelum keputusan diumumkan kepada masyarakat.
“Pemerintah sebenarnya memiliki data hisab dan estimasi yang kuat. Tetapi mekanisme sidang isbat tetap dijalankan sebagai bagian dari ikhtiar menghadirkan keputusan yang transparan, dialogis, dan mengedepankan kemaslahatan umat,” ujarnya.
Ia menambahkan, PMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat menjadi penguatan regulasi dalam tata kelola penetapan awal bulan Hijriah di Indonesia. Regulasi tersebut mempertegas posisi sidang isbat sebagai forum resmi pemerintah dalam membahas dan menetapkan awal bulan Qamariah.
Selain itu, Arsad menyebut Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Tahun 2026 juga telah menyepakati komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas informasi penetapan awal bulan Hijriah serta mendukung keputusan pemerintah setelah pelaksanaan sidang isbat.
“Kita ingin menghadirkan pelayanan keagamaan yang menenangkan masyarakat. Karena itu, semangat musyawarah, kebersamaan, dan literasi publik tentang hisab rukyat harus terus diperkuat,” tandasnya.
An/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



