Jakarta, Bimas Islam– Kementerian Agama menegaskan kembali pentingnya para penceramah agama memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Pedoman ini menjadi acuan moral dan etik bagi dai, ustaz, dan penceramah lintas agama dalam menyampaikan pesan keagamaan yang mendidik, santun, menjaga harkat-martabat kemanusiaan, dan moderat di tengah masyarakat yang majemuk.
Plt. Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa SE Menag 09/2023 diterbitkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga martabat dakwah sekaligus merawat kerukunan umat beragama.
“Ceramah keagamaan adalah ruang pembinaan umat. Karena itu, pesan yang disampaikan harus menumbuhkan keimanan sekaligus memperkuat nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Menurut Zayadi, pedoman tersebut bukanlah bentuk pembatasan, melainkan panduan agar dakwah tetap berada dalam koridor etika publik dan nilai-nilai keagamaan yang luhur.
“Kemenag tidak ingin mengekang kebebasan berdakwah, tetapi memastikan ruang dakwah tidak disalahgunakan untuk menebar kebencian, intoleransi, atau merendahkan pihak lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, terdapat empat karakter utama yang perlu dimiliki penceramah agama, yaitu pemahaman keagamaan yang moderat, sikap toleran, penghormatan terhadap martabat kemanusiaan, serta wawasan kebangsaan.
“Nilai-nilai ini penting agar ceramah agama tidak hanya menyentuh aspek spiritual, tetapi juga sosial dan kebangsaan,” ungkapnya.
Selain kepribadian penceramah, SE Menag 09/2023 juga mengatur substansi materi dakwah. Materi ceramah, kata Zayadi, harus bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif.
“Isi ceramah perlu diarahkan untuk memperkuat iman dan takwa, membangun harmoni intra dan antarumat beragama, serta menjaga keutuhan bangsa,” paparnya.
Lebih lanjut, Zayadi mengingatkan agar para penceramah menjaga kesucian rumah ibadah dari pesan-pesan bernuansa politik praktis.
“Mimbar ibadah bukan tempat kampanye. Ceramah di rumah ibadah harus mempersatukan, bukan memecah belah umat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya etika komunikasi dakwah yang menghormati perbedaan pandangan. “Ceramah tidak boleh menghina, menodai, atau melecehkan keyakinan umat beragama lain. Sebaliknya, penceramah harus menunjukkan keteladanan dalam berbicara, berperilaku, dan menyampaikan kebenaran dengan cara yang bijak,” jelasnya.
Zayadi menambahkan, pedoman ini menegaskan larangan terhadap ujaran kebencian, provokasi intoleransi, dan ajakan diskriminatif atau anarkis. “Bahasa agama mestinya menjadi bahasa perdamaian, bukan amarah. Karena itu, setiap ceramah diarahkan pada penguatan moral, kasih sayang, dan kemaslahatan bersama,” tuturnya.
Untuk mendukung implementasi SE Menag 09/2023, Direktorat Penerangan Agama Islam terus melakukan sosialisasi melalui Kantor Wilayah dan Kemenag Kabupaten/Kota, serta memperkuat kapasitas para penceramah melalui berbagai pelatihan.
“Kami ingin setiap dai memahami pedoman ini secara utuh dan menginternalisasikannya dalam setiap aktivitas dakwah,” terang Zayadi.
Di akhir penjelasannya, Zayadi menegaskan bahwa dakwah yang baik bukan sekadar menyampaikan pesan agama, tetapi juga menjaga harkat dan martabat kemanusiaan.
“Dakwah yang mendidik, santun, dan moderat akan melahirkan masyarakat yang beriman, berilmu, dan beradab. Itulah semangat utama dari Pedoman Ceramah Keagamaan yang kami dorong bersama,” tandasnya.
An/Mr



