Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mempertajam arah harmonisasi zakat dan pajak sebagai bagian dari penyiapan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pembahasan dilakukan melalui kegiatan Expert Panel bertajuk “Konstitusionalitas Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya sebagai Keuangan Negara atau Keuangan Publik: Harmonisasi Fiskal, Perpajakan, dan Ketentuan Pidana” di Surabaya, Kamis (27/8/2026).
Forum yang melibatkan unsur pemerintah, BAZNAS, LAZ, akademisi, peneliti filantropi Islam, dan masyarakat tersebut membahas sejumlah opsi kebijakan fiskal atas zakat, termasuk tax deduction, tax credit, dan bentuk harmonisasi fiskal lainnya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur, mengatakan, harmonisasi zakat dan pajak perlu dirumuskan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan negara. Menurutnya, kebijakan tersebut tetap harus menjaga karakter zakat sebagai kewajiban keagamaan.
“Kita perlu mencari titik temu yang memberi kemaslahatan bagi masyarakat dan negara, tanpa mengubah karakter dasar zakat. Pada saat yang sama, tata kelola zakat perlu terus diperkuat agar semakin transparan dan akuntabel,” ujar Waryono.
Dalam pembahasan, zakat dan pajak dinilai memiliki titik temu dalam fungsi sosial dan ekonomi, terutama terkait pembangunan, pemerataan, dan keadilan. Namun, keduanya memiliki dasar hukum dan karakter yang berbeda.
Pajak merupakan kewajiban berdasarkan hukum negara untuk membiayai kepentingan umum. Sementara itu, zakat merupakan kewajiban agama yang memiliki ketentuan mengenai nisab, haul, kadar, dan golongan penerima berdasarkan syariat.
Forum juga mengevaluasi skema perpajakan yang berlaku saat ini. Zakat yang dibayarkan muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Dengan mekanisme tersebut, manfaat fiskal yang diterima muzaki tidak sama dengan nominal zakat yang dibayarkan karena zakat tidak secara langsung mengurangi pajak terutang.
Perbandingan dengan sejumlah negara menunjukkan adanya variasi kebijakan. Malaysia menerapkan tax rebate atas zakat individu residen sehingga pembayaran zakat dapat mengurangi pajak yang harus dibayar. Sementara itu, zakat perniagaan diperlakukan sebagai pengurang penghasilan dengan batas tertentu.
Berbeda dengan Malaysia, Mesir pada prinsipnya memisahkan pembayaran zakat dari Pajak Penghasilan dan tidak memberikan fasilitas khusus yang secara otomatis menghubungkan keduanya.
Dari pembahasan tersebut, forum mengidentifikasi tiga opsi kebijakan.
Pertama, mempertahankan tax deduction. Skema ini dinilai paling siap dari sisi regulasi dan administrasi serta relatif aman bagi penerimaan negara. Namun, manfaat fiskalnya bagi muzaki masih terbatas karena pengurangan dilakukan terhadap penghasilan kena pajak, bukan langsung terhadap pajak terutang.
Kedua, mengembangkan tax credit sebagai arah kebijakan jangka panjang. Melalui skema ini, zakat yang memenuhi persyaratan dapat diperhitungkan langsung terhadap Pajak Penghasilan terutang, baik secara penuh maupun dengan batas tertentu.
Skema tersebut dinilai memberikan manfaat yang lebih nyata bagi muzaki. Namun, penerapannya membutuhkan simulasi dampak fiskal, penetapan batas insentif yang proporsional, integrasi dan verifikasi data, serta pengawasan untuk mencegah klaim pembayaran zakat fiktif.
Ketiga, menerapkan modified tax deduction sebagai skema transisi. Pendekatan ini menjadi pilihan antara mempertahankan sistem yang berlaku dan beralih langsung menuju tax credit.
Modifikasi diarahkan untuk meningkatkan manfaat fiskal zakat secara terukur sambil menyiapkan prasyarat regulasi, administrasi, integrasi data, tata kelola, dan penghitungan dampaknya terhadap penerimaan negara.
Dengan pendekatan tersebut, modified tax deduction tidak ditempatkan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai jembatan menuju kebijakan yang lebih optimal. Evaluasi penerapannya dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah Indonesia tetap menggunakan tax deduction yang diperkuat atau bergerak secara bertahap menuju tax credit.
Forum juga menilai peningkatan manfaat fiskal harus berjalan seiring dengan penguatan tata kelola zakat. Semakin besar fasilitas perpajakan yang diberikan, semakin tinggi pula tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, validitas bukti pembayaran, integrasi data, dan pengawasan.
"Karena itu, harmonisasi zakat dan pajak tidak diarahkan untuk menyamakan keduanya. Pajak tetap menjadi instrumen penerimaan negara, sedangkan zakat tetap merupakan kewajiban keagamaan yang dikelola untuk kemaslahatan sesuai ketentuan syariat," tutur Waryono.
Prinsip tersebut sejalan dengan pandangan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan bahwa zakat memiliki ketentuan syariah yang tegas. Menurut Menag, zakat tidak boleh dimanfaatkan di luar kelompok penerima yang telah ditetapkan dalam syariat.
Hasil Expert Panel akan menjadi bahan penyusunan opsi rumusan norma dalam perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Syauqi/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



