Yogyakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama berkomitmen mengawal tata kelola dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) agar tetap sesuai syariat serta berpihak pada kepentingan masyarakat dalam negeri. Komitmen itu disampaikan dalam pembahasan program Indonesia Global Talent Service (IGTS) pada rapat lintas kementerian dan lembaga di Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Rapat tersebut melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Keuangan melalui Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI), Bank Indonesia, BAZNAS, dan BPKH.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa Kemenag akan memastikan pemanfaatan ZISWAF tetap berada dalam koridor syariat.
“Zakat memiliki ketentuan yang jelas terkait delapan asnaf, dan prioritasnya tetap pada pengentasan kemiskinan dalam negeri. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dilakukan secara hati-hati dan terukur,” ujar Waryono.
Menurut Waryono, pemanfaatan dana zakat tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus mengacu pada ketentuan syariat dan sasaran penerima yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, instrumen infak dan sedekah dapat menjadi alternatif yang lebih fleksibel untuk mendukung pembiayaan program, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
“Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf akan memastikan tata kelola dilakukan secara transparan, berbasis data, serta melibatkan lembaga pengelola zakat secara profesional dan akuntabel,” katanya.
Program IGTS disusun untuk meningkatkan rasio mahasiswa asing (International Student Ratio/ISR) di Indonesia sekaligus memperkuat daya saing perguruan tinggi nasional di tingkat global.
Selain mendorong sektor pendidikan, kehadiran mahasiswa asing juga dinilai berpotensi menggerakkan perekonomian. Konsep global village di sekitar kampus diproyeksikan dapat mendorong sektor properti dan memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Untuk mendukung pelaksanaan program, pemerintah menyiapkan sistem layanan terpadu satu pintu melalui portal Study in Indonesia. Portal ini akan mencakup layanan pendaftaran, pengurusan visa, hingga pengelolaan basis data nasional mahasiswa asing secara terintegrasi.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah menyiapkan skema cost-sharing yang memadukan sumber dana dalam dan luar negeri. Skema itu mencakup peluang beasiswa dari Islamic Development Bank (IsDB), dukungan APBN melalui LDKPI Kementerian Keuangan, serta optimalisasi dana sosial keagamaan.
Sebagai tindak lanjut, seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat sepakat membentuk tim teknis untuk menyusun regulasi, menetapkan skema implementasi, dan memastikan integrasi kebijakan lintas sektor.
Kementerian Agama menegaskan akan terus berperan aktif mengawal pemanfaatan dana ZISWAF agar tetap sesuai syariat dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Yazed/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



