Cilegon, Bimas Islam — Kementerian Agama melalui Biro Hukum Sekretariat Jenderal dan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mengawal proses penukaran (ruislag) tanah wakaf eks makam Kampung Bunder dengan PT Growth Java Industry (GJI) di Kota Cilegon, Senin (11/5/2026). Pengawalan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum, syariat, dan tetap menjaga kemanfaatan aset wakaf bagi masyarakat.
Proses ruislag dilakukan terhadap lahan wakaf makam yang terdampak kebutuhan pengembangan kawasan industri. Dalam skema tersebut, tanah wakaf akan ditukar dengan lahan pengganti yang dinilai lebih layak, memiliki akses memadai, serta tetap diperuntukkan sebagai area pemakaman.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa penukaran harta benda wakaf tidak boleh mengurangi fungsi sosialnya. Menurutnya, negara harus hadir memastikan aset wakaf tetap terlindungi dan memberikan manfaat lebih besar.
“Negara hadir untuk memastikan tidak ada satu jengkal pun tanah wakaf yang kehilangan fungsinya. Penukaran ini harus menjamin aset pengganti lebih produktif dan bermanfaat bagi kemaslahatan jemaah serta masyarakat sekitar,” tegas Waryono.
Dari aspek hukum, Kementerian Agama memastikan seluruh prosedur administrasi dipenuhi, mulai dari musyawarah dengan pihak terkait hingga penerbitan izin Menteri Agama. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari persoalan di kemudian hari.
Perwakilan Biro Hukum Kementerian Agama, Imam Syaukani, mengatakan proses ruislag wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1009 Tahun 2023.
“Seluruh tahapan, mulai dari musyawarah hingga penerbitan izin Menteri Agama, wajib mengacu pada regulasi yang berlaku. Kejelasan dokumen menjadi kunci perlindungan hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Selain verifikasi administrasi, tim juga melakukan pengecekan lapangan terhadap objek tanah pengganti. Kasubdit Pengamanan dan Pengawasan Wakaf, Jaja Zarkasyi, menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari mitigasi risiko agar lahan pengganti bebas sengketa dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kami memastikan objek penukar bebas sengketa dan memiliki akses yang memadai agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari,” kata Jaja.
Di tingkat daerah, Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon menyiapkan pendampingan bagi masyarakat dan ahli waris 30 makam yang akan dipindahkan. Pendekatan persuasif dinilai penting agar proses berjalan lancar dan tetap menghormati aspek sosial serta keagamaan.
Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon, Abu Nasor, mengatakan pihaknya akan memfasilitasi komunikasi dengan warga dan ahli waris.
“Kami akan mendampingi proses musyawarah dengan ahli waris dan warga sekitar. Komunikasi terbuka penting agar pemindahan jenazah berlangsung dengan hormat dan sesuai tuntunan fikih,” ujar Nasor.
Sementara itu, nazir sebagai pengelola wakaf berkomitmen menjaga fungsi lahan pengganti tetap sebagai area pemakaman yang dilengkapi fasilitas pendukung. Komitmen serupa juga disampaikan pihak penukar.
Direktur PT GJI, David Cornelius, menyatakan kesiapan perusahaan memenuhi seluruh kewajiban yang telah disepakati, termasuk penyediaan lahan pengganti, pemagaran, dan pemasangan patok batas.
“Kami bertanggung jawab atas penyediaan lahan pengganti, pemagaran, hingga pemasangan patok batas sesuai standar yang ditetapkan. Kami berharap proses ini menjadi solusi terbaik bagi proyek dan kepentingan warga,” ujarnya.
Kementerian Agama menilai proses ruislag tanah wakaf di Cilegon dapat menjadi model penataan aset wakaf di daerah lain. Pengawasan akan terus dilakukan hingga pemindahan makam selesai dan legalitas tanah pengganti resmi menjadi aset wakaf milik umat.
Ifm/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



