Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama mengenalkan ilmu hisab dan rukyat kepada mahasiswa Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Falak UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam audiensi di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan, hisab dan rukyat bukan dua metode yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dalam penentuan kalender hijriah dan pengamatan alam semesta.
Menurut Arsad, rukyat bukan praktik kuno sebagaimana anggapan sebagian orang. Ia menjelaskan bahwa rukyat merupakan proses pembaruan data observasi terhadap dinamika alam semesta yang terus bergerak.
“Rukyat itu adalah update. Alam semesta ini bergerak dan dinamis sehingga data hisab harus terus diperbarui melalui observasi,” ujar Arsad di hadapan mahasiswa.
Dalam pemaparannya, Arsad menjelaskan perkembangan ilmu hisab mulai dari tabel astronomi Ulugbek tahun 1437 M hingga Kitab Sullam Nayiroin karya Guru Mansur pada awal abad ke-20. Ia menyebut perkembangan teknologi membuktikan bahwa data astronomi terus mengalami pembaruan.
Arsad mencontohkan adanya perbedaan antara data hisab klasik dan hisab kontemporer. Contohnya dalam kitab Sullam Nayiroin lima derajat sedangkan dalam metode kontemporer menunjukkan sekitar dua derajat
Menurutnya, kondisi tersebut membuktikan bahwa data hisab tidak dapat dipertahankan tanpa verifikasi dan pembaruan melalui observasi atau rukyat.
Arsad juga menjelaskan perkembangan metode astronomi modern, seperti VSOP87 untuk perhitungan matahari dan ELP untuk perhitungan bulan. Ia mengatakan sistem astronomi modern kini berkembang sangat kompleks dengan jutaan baris data yang terus diperbarui.
Ia menambahkan, data efemeris yang digunakan lembaga astronomi dunia seperti NASA juga terus diperbarui secara berkala. Karena itu, menurutnya, tidak ada sistem hisab yang dapat dianggap mutlak tanpa observasi lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Arsad turut mengulas peran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam penyediaan data astronomi nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009, BMKG memiliki tugas menyediakan data tanda waktu, termasuk data matahari dan bulan yang menjadi rujukan hisab di Indonesia.
Selain itu, Arsad menyampaikan bahwa pemerintah kini telah memiliki landasan hukum penyelenggaraan sidang isbat melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026. “Sekarang sudah ada regulasi yang menjadi dasar kita melaksanakan sidang isbat,” katanya.
Pada audiensi tersebut, Arsad juga mengajak mahasiswa falak untuk aktif mengedukasi masyarakat mengenai pemahaman hisab dan rukyat secara utuh dan ilmiah. Menurutnya, mahasiswa memiliki peran penting dalam meluruskan kesalahpahaman publik terkait sidang isbat dan penentuan awal bulan hijriah.
“Kami ingin teman-teman mahasiswa ikut menjadi penyampai informasi kepada masyarakat bahwa hisab dan rukyat itu saling melengkapi,” ujarnya.
Selain membahas hisab dan rukyat, mahasiswa juga mendapat penjelasan mengenai kunjungan ke Mahkamah Konstitusi untuk mempelajari proses judicial review regulasi hisab-rukyat, serta kunjungan ke BMKG guna memahami pembaruan data astronomi, seperti deklinasi dan inklinasi magnet yang diperbarui secara berkala.
Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan literasi astronomi Islam sekaligus mempererat kolaborasi antara Kementerian Agama dengan kalangan akademisi dan mahasiswa ilmu falak.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



