Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama memperkuat tata kelola zakat agar pengelolaannya semakin terintegrasi dan penyalurannya tepat sasaran. Upaya tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, penguatan tata kelola zakat perlu ditempatkan dalam kerangka pengelolaan pundi-pundi umat secara lebih luas. Menurutnya, zakat merupakan salah satu instrumen ekonomi umat yang memiliki potensi besar dan perlu dikelola bersama instrumen keuangan syariah lainnya.
Hal itu disampaikan Menag saat memberikan arahan melalui Zoom Meeting dalam sosialisasi PMA Nomor 15 Tahun 2026, Selasa (11/8/2026).
“Dengan hadirnya berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pundi-pundi umat, termasuk zakat, wakaf, ada juga sukuk, dan berbagai instrumen keuangan syariah lainnya yang terus berkembang. Sampai saat ini, ada sekitar 32 pundi-pundi umat yang insyaallah akan terus kita kembangkan di Indonesia,” ujar Menag.
Menurut Menag, pengelolaan berbagai instrumen tersebut membutuhkan tata kelola yang baik agar potensi ekonomi umat dapat memberikan manfaat yang lebih luas.
“Selama ini kita hanya menekankan aspek zakat, padahal zakat itu adalah pengeluaran standar atau minimal. Alangkah sempitnya jika kewajiban umat Islam terhadap agamanya hanya dipahami sebatas zakat,” katanya.
Ia menyebut wakaf, infak, hibah, wasiat, mudharabah, dan musyarakah sebagai instrumen lain yang dapat dikembangkan. Perkembangan ekonomi syariah juga melahirkan berbagai instrumen baru, seperti asuransi syariah dan instrumen keuangan syariah lainnya.
“Masih ada instrumen lain, seperti wakaf, infak, hibah, wasiat, hingga mudharabah dan musyarakah. Belum lagi perkembangan baru sekarang ini, seperti asuransi syariah dan berbagai instrumen keuangan syariah lainnya,” jelasnya.
Menurut Menag, penguatan tata kelola juga harus diikuti koordinasi antarlembaga. Pengelolaan zakat yang terintegrasi diperlukan agar penghimpunan dan penyalurannya dapat dipetakan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
“Jika semua orang menyalurkan zakatnya secara individu, pundi-pundi umat yang seharusnya dikelola negara akan habis tersalur tanpa terkoordinasi,” ujarnya.
Salah satu bentuk integrasi yang perlu dilakukan adalah keterhubungan data penerima manfaat. Menag menilai, data BAZNAS dan Kementerian Sosial perlu terhubung untuk mencegah tumpang tindih bantuan sekaligus menemukan masyarakat yang belum menerima manfaat.
“Dengan adanya data terpadu, kita bisa mengetahui siapa saja yang sudah menerima bantuan dari BAZNAS maupun dari Kementerian Sosial, sehingga tidak terjadi duplikasi bantuan dan bantuan bisa lebih merata menjangkau yang membutuhkan,” jelasnya.
Selain integrasi data, Kemenag menyiapkan pembentukan Dewan Pengawas BAZNAS. Menag mengatakan, dewan tersebut akan memberikan opini dan melakukan pengawasan terhadap pendayagunaan serta operasional BAZNAS.
“Satu hal yang sudah kami siapkan, insyaallah dalam waktu dekat kami akan membentuk Dewan Pengawas BAZNAS, agar ada pihak yang memberikan opini dan pengawasan, sehingga BAZNAS tidak terkesan memonopoli peran sebagai regulator sekaligus operator sekaligus,” ungkapnya.
“Kementerian Agama akan diwakili dalam Dewan Pengawas tersebut untuk mengawasi pendayagunaan dan operasional BAZNAS,” tegasnya.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad mengatakan, Kemenag telah mengundangkan PMA Nomor 15 Tahun 2026 pada 4 Agustus 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ.
Kemenag kemudian menyosialisasikan regulasi tersebut secara daring melalui Zoom Meeting dan YouTube, Selasa (11/8/2026). Kegiatan diikuti 1.350 peserta dari unsur Kemenag, BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ.
“Kegiatan hari ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman kita terhadap peraturan yang baru saja ditandatangani Bapak Menteri Agama. Kita ingin seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan zakat,” ujar Abu Rokhmad.
Menurutnya, PMA Nomor 15 Tahun 2026 menjadi instrumen Kemenag untuk meningkatkan kepatuhan, tata kelola, akuntabilitas, profesionalitas, dan kinerja lembaga zakat.
“Pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, fungsi pembinaan dan pengawasan harus kita perkuat,” katanya.
Abu Rokhmad juga menekankan pentingnya pengawasan berbasis data dan hasil evaluasi. Hasil pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan, tetapi digunakan sebagai dasar perbaikan tata kelola lembaga zakat.
“Pengawasan jangan berhenti pada pemeriksaan atau penilaian saja. Hasil pengawasan dan evaluasi harus menjadi dasar untuk melakukan perbaikan, sehingga kita bisa melihat peningkatan kinerja lembaga zakat secara nyata,” jelasnya.
Abu Rokhmad berharap sosialisasi tersebut menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman sekaligus mengidentifikasi persoalan konkret dalam pelaksanaan PMA Nomor 15 Tahun 2026.
“Kami berharap forum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. Silakan sampaikan persoalan-persoalan konkret yang dihadapi, sehingga setelah sosialisasi ini tidak ada lagi perbedaan mendasar dalam memahami dan menerapkan PMA Nomor 15 Tahun 2026,” pungkasnya.
Melalui PMA Nomor 15 Tahun 2026, Kemenag menata pembinaan dan pengawasan pengelola zakat agar berjalan lebih terarah. Kebijakan tersebut dilengkapi dengan penguatan koordinasi, integrasi data penerima manfaat, dan penyiapan mekanisme pengawasan BAZNAS.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan zakat tidak hanya terhimpun, tetapi juga dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



