Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menggelar Pelatihan Terintegrasi Sertifikasi Profesi Nazir Wakaf Skema 2 Angkatan I di Jakarta, Rabu hingga Kamis (17–18/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme nazir wakaf untuk memperkuat tata kelola wakaf yang akuntabel, produktif, dan berkelanjutan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono, mengatakan, pelatihan tersebut diikuti 30 peserta dari berbagai lembaga pengelola wakaf, instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan Islam. Para peserta berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Utara.
“Peserta mewakili berbagai unsur strategis dalam ekosistem perwakafan, antara lain Badan Wakaf Indonesia, Majelis Wakaf Muhammadiyah, lembaga wakaf dan yayasan, perguruan tinggi, Kementerian Agama, serta lembaga filantropi Islam lainnya. Keberagaman asal wilayah dan latar belakang kelembagaan ini diharapkan dapat memperkaya proses pembelajaran melalui pertukaran pengalaman, praktik baik, serta penguatan jejaring dan kolaborasi dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf,” ujar Waryono saat membuka kegiatan, Rabu (17/6).
Waryono menjelaskan, pelatihan ini bersifat terintegrasi karena peserta tidak hanya mengikuti pembelajaran, tetapi juga langsung menjalani asesmen sertifikasi profesi.
“Mengapa kami namai terintegrasi? Karena Bapak dan Ibu bukan sekadar mendapatkan pelatihan, tetapi juga sekaligus ujian. Bagi Bapak dan Ibu pengelola wakaf yang belum mendapat sertifikat dari negara, akan langsung diuji kemampuan akademiknya untuk mendapatkan sertifikat,” katanya.
Menurut Waryono, konsep terintegrasi juga mencerminkan kolaborasi berbagai pihak dalam penyelenggaraan program tersebut. "Yang kedua disebut terintegrasi karena kegiatan pelatihan ini betul-betul merupakan integrasi dan kolaborasi dari berbagai pihak, bukan hanya Direktorat Zakat dan Wakaf, tetapi juga Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,” lanjutnya.
Sejalan dengan upaya penguatan sumber daya manusia perwakafan, Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pengelolaan wakaf membutuhkan nazir yang memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme yang kuat. Menurutnya, peningkatan kualitas nazir merupakan langkah strategis untuk memastikan aset wakaf dikelola secara produktif, memberikan manfaat berkelanjutan, serta berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, berharap pelatihan ini mampu melahirkan nazir yang kompeten dan profesional dalam mengelola aset wakaf untuk kepentingan umat.
“Mudah-mudahan pelatihan yang terintegrasi ini betul-betul melahirkan nazir-nazir yang kompeten dan profesional, yang tentu diharapkan oleh para wakif, dan lebih dari itu diharapkan oleh negara, sehingga wakaf betul-betul menjadi bagian integral dari pembiayaan sosial yang selama ini sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Muhibuddin menyebut, peningkatan kompetensi nazir merupakan salah satu kunci penguatan sektor perwakafan nasional. Menurutnya, pengelolaan wakaf yang profesional akan memperbesar manfaat aset wakaf bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kegiatan ini diharapkan betul-betul berdampak, baik bagi peningkatan kapasitas peserta maupun bagi penguatan tata kelola kelembagaan wakaf. Dengan nazir yang kompeten dan tersertifikasi, pengelolaan wakaf dapat dilakukan secara lebih profesional, produktif, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami tugas dan tanggung jawab nazir sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain memahami aspek fikih perwakafan, nazir juga perlu menguasai regulasi dan tata kelola agar mampu menjalankan amanah wakaf secara optimal.
Pelatihan ini dirancang melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembelajaran mandiri, pelatihan tatap muka interaktif, hingga asesmen kompetensi sebagai bagian dari proses sertifikasi profesi. Melalui program tersebut, Kementerian Agama berharap lahir nazir wakaf yang memiliki kompetensi terstandar, berintegritas, serta mampu mengembangkan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dan pembiayaan sosial bagi kemaslahatan umat.
Msk/Mr



