Yogyakarta, Bimas Islam — Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Lubenah Amir, mengatakan, persoalan keluarga di Indonesia bersifat multidimensi dan tidak dapat diselesaikan secara terpisah. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kolaboratif lintas sektor agar layanan pembinaan keluarga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Ia menyebut, keluarga merupakan fondasi utama kehidupan berbangsa. Penguatan keluarga menjadi kunci dalam membangun masyarakat yang berkualitas dan berdaya tahan.
“Ketika kita berbicara tentang penguatan keluarga, sejatinya kita sedang berbicara tentang masa depan bangsa. Karena itu, upaya yang kita lakukan harus benar-benar menyentuh aspek kesiapan dan kualitas relasi di dalam keluarga,” ujarnya saat membuka Bimbingan Teknis Fasilitator Jejaring Lokal di Yogyakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, berbagai persoalan keluarga saat ini banyak berakar dari lemahnya kesiapan pada fase awal pernikahan. Kondisi tersebut memicu konflik berkepanjangan yang berujung pada ketidakharmonisan rumah tangga.
Menurutnya, pendekatan layanan keluarga tidak lagi cukup bersifat administratif, tetapi harus bertransformasi menjadi edukatif, preventif, dan berorientasi pada dampak jangka panjang.
“Bimbingan perkawinan tidak cukup hanya memberikan pengetahuan. Yang lebih penting adalah membentuk cara pandang, kesiapan mental, dan keterampilan praktis dalam menghadapi dinamika kehidupan keluarga,” tegasnya.
Lubenah menambahkan, pembinaan keluarga sakinah perlu dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan, mulai dari sebelum menikah hingga setelah pernikahan. Setiap tahap membutuhkan pendekatan berbeda, namun tetap terintegrasi dalam satu sistem layanan yang utuh.
Ia juga menekankan bahwa kompleksitas persoalan keluarga menuntut keterlibatan berbagai pihak. Kemenag tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Lubenah, Kantor Urusan Agama (KUA) harus berperan sebagai simpul koordinasi layanan keluarga di tingkat lokal. KUA diharapkan mampu menghubungkan berbagai pemangku kepentingan, seperti penyuluh agama, penghulu, pemerintah daerah, layanan kesehatan, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan.
“Apakah pasangan menjadi lebih siap, lebih matang, dan lebih mampu mengelola kehidupan keluarganya? Itu yang harus menjadi ukuran keberhasilan kita,” ujarnya.
Lubenah berharap, penguatan fasilitator jejaring lokal dan layanan pembinaan keluarga yang dilakukan Kemenag semakin responsif, kontekstual, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat di berbagai daerah.
An/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



