Jakarta, Bimas Islam — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama mematangkan penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengujian Unsur Nilai dan Manfaat dalam Tukar Menukar Harta Benda Wakaf melalui rapat pembahasan dan harmonisasi yang digelar di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Rapat tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), serta unsur Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Pembahasan dilakukan untuk menyempurnakan pedoman teknis pelaksanaan tukar menukar harta benda wakaf (ruislag).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, Juknis tersebut diperlukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola tukar menukar harta benda wakaf.
"Juknis ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola tukar menukar harta benda wakaf, serta memastikan proses penilaian dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan," ujar Waryono.
Dalam rapat itu, peserta menyepakati perlunya Juknis untuk menjabarkan frasa "nilai dan manfaat paling sedikit sama" yang selama ini belum memiliki pedoman teknis. Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan yang seragam dalam proses pengujian nilai dan manfaat aset wakaf yang akan ditukar.
Pembahasan juga menekankan pentingnya menjaga keutuhan fisik, kualitas ekonomi, dan keberlanjutan manfaat harta benda wakaf sebagai satu kesatuan dalam proses pengujian.
Sejumlah masukan strategis turut mengemuka, antara lain penguatan penggunaan Standar Penilaian Indonesia (SPI) sebagai acuan penilaian, penempatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai data pembanding, serta perlunya mempertimbangkan aspek kemanfaatan, lokasi strategis, dan keberlanjutan manfaat bagi mauquf 'alaih. Rapat juga membuka peluang penyusunan Standar Penilaian Indonesia Syariah sebagai standar khusus penilaian aset wakaf.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf akan menyempurnakan draf Juknis berdasarkan hasil harmonisasi bersama para pemangku kepentingan dengan target penyelesaian pada akhir Agustus 2026.
Sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, penguatan tata kelola wakaf harus menjadi bagian dari upaya mengembangkan ekonomi syariah dan memperbesar manfaat filantropi Islam bagi masyarakat. Menurut Menag, penguatan ekonomi syariah tidak cukup hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga perlu mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya, seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Juknis tersebut diharapkan menjadi pedoman nasional bagi aparatur Kementerian Agama dan Tim Penetapan Keseimbangan Nilai dan Manfaat di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan pengujian unsur nilai dan manfaat pada proses tukar menukar harta benda wakaf secara objektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan nilai dan keberlanjutan manfaat harta benda wakaf.
Yazed/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



