Jakarta, Bimas Islam— Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat pendataan Majelis Taklim berbasis digital melalui aplikasi E-Ormas yang terintegrasi dengan SIMPENAIS (Sistem Informasi Manajemen Pendataan Lembaga Keagamaan Islam). Melalui sistem ini, data Majelis Taklim dikelola secara nasional, tertib, dan terstandar, dengan proses pendaftaran dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Digitalisasi pendataan tersebut diperkenalkan dalam kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran dan Sensus Data Majelis Taklim Berbasis Aplikasi yang digelar di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Plt. Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Ahmad Zayadi, mengatakan, E-Ormas dan SIMPENAIS dikembangkan untuk memastikan pendataan Majelis Taklim berjalan terintegrasi secara nasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita membutuhkan data yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pembinaan dan pelayanan keagamaan,” ujar Zayadi.
Menurutnya, digitalisasi ini selaras dengan lima prinsip data Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, yaitu single, credible, actual, secure, dan accessible. Melalui satu sistem terpadu, data lembaga keagamaan Islam dikelola secara aman, mudah diakses oleh pihak berwenang, serta diperbarui sesuai kondisi lapangan.
Zayadi menyebut, pendataan berbasis digital bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari penguatan kebijakan negara di bidang keagamaan. “Data yang kuat memungkinkan negara hadir secara lebih adil dan tepat sasaran dalam menyusun program pembinaan, pemberdayaan, hingga evaluasi kebijakan,” katanya.
Ke depan, E-Ormas akan terus dikembangkan untuk mencakup pendataan organisasi kemasyarakatan Islam, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), lembaga dakwah, seni Islam, sosial keagamaan, hingga modul permohonan bantuan, sehingga membentuk ekosistem layanan keagamaan digital yang terintegrasi.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas operator di daerah melalui bimbingan teknis agar sistem dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Kantor Wilayah Kemenag, Kantor Kemenag kabupaten/kota, dan KUA.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemitraan Umat Islam Direktorat Penerangan Agama Islam, Ali Sibromalisi, menjelaskan bahwa pendataan Majelis Taklim melalui SIMPENAIS memberikan kepastian hukum dan legitimasi administratif bagi lembaga keagamaan.
“Pendataan ini sekaligus menjadi pengakuan negara terhadap peran strategis Majelis Taklim dalam pemberdayaan umat dan peningkatan pemahaman keagamaan di tengah masyarakat,” ujar Ali.
Ia menambahkan, Kemenag mendorong pendekatan jemput bola, di mana aparat Kemenag di daerah aktif mendampingi Majelis Taklim yang belum terdata agar proses pendaftaran melalui KUA berjalan inklusif.
Menurutnya, data yang akurat juga membantu Kemenag memetakan kebutuhan riil Majelis Taklim, sehingga program pembinaan dan fasilitasi dapat dirancang lebih relevan dan berdampak.
Dari sisi teknis, Analis Kebijakan Ahli Muda Subdirektorat Kemitraan Umat Islam, Zaini Anton Riyadi, menjelaskan bahwa proses pendaftaran Majelis Taklim diawali dengan pengajuan permohonan ke KUA setempat.
“Persyaratan pendaftaran antara lain memiliki domisili yang jelas, kepengurusan, dan minimal 15 jemaah. Dokumen yang disiapkan meliputi KTP pengurus, struktur kepengurusan, surat domisili, dan KTP jemaah,” jelas Anton.
Ia memaparkan, data Majelis Taklim selanjutnya diinput oleh admin KUA melalui SIMPENAIS untuk diverifikasi dan divalidasi. Setelah proses tersebut selesai, Kantor Kemenag kabupaten/kota menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dapat diunduh secara digital.
Anton menambahkan, penomoran SKT dilakukan secara nasional dan terstandar dengan memuat kode wilayah serta tahun pendaftaran, sehingga menjamin keabsahan dan keterlacakan data.
“Dengan sistem ini, Kemenag menargetkan terwujudnya data nasional Majelis Taklim yang valid, aman, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pelayanan keagamaan yang semakin profesional dan berbasis digital,” pungkasnya.
An/Mr



