Jakarta, Bimas Islam — Nazir berperan sebagai aktor kunci dalam pengembangan wakaf produktif dan penguatan ekonomi umat. Melalui pengelolaan yang profesional, nazir mampu mengoptimalkan aset wakaf sehingga memberi manfaat sosial dan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, saat membuka Pelatihan Terintegrasi Sertifikasi Profesi Nazir Wakaf Skema 2 Angkatan I di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut Abu, keberhasilan pengelolaan dan pengembangan wakaf sangat bergantung pada kapasitas, kompetensi, dan profesionalisme nazir. Karena itu, nazir perlu memiliki kepercayaan diri sebagai bagian dari ekosistem keuangan syariah yang berorientasi pada kemaslahatan.
"Kami ingin mengajak Bapak dan Ibu semua untuk menguatkan tekad dan membangun kepercayaan diri bahwa para nazir adalah bagian dari pelaku lembaga keuangan syariah, meskipun yang bersifat tabarru atau sosial," ujar Abu.
Ia menjelaskan, paradigma pengelolaan wakaf terus berkembang. Nazir tidak lagi hanya bertugas menjaga aset wakaf, tetapi juga dituntut mampu mengelola, mengembangkan, dan memaksimalkan manfaatnya bagi kepentingan umat.
Karena itu, nazir perlu dibekali kemampuan manajerial, tata kelola, serta pemahaman mengenai pengembangan aset dan investasi sosial agar wakaf dapat tumbuh secara produktif dan berkelanjutan.
Hal itu sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyebut bahwa wakaf memiliki potensi besar sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat apabila dikelola secara profesional dan produktif. Penguatan kapasitas nazir menjadi langkah strategis untuk memastikan aset wakaf tidak hanya terjaga keberlangsungannya, tetapi juga mampu memberi manfaat yang lebih luas bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan bangsa.
Menurut Abu, wakaf memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan instrumen filantropi Islam lainnya. Jika zakat, infak, dan sedekah umumnya langsung disalurkan kepada penerima manfaat, wakaf memiliki keunggulan berupa keabadian aset sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
"Keabadian aset inilah yang tidak dimiliki oleh filantropi Islam yang lain. Ini menjadi selling point dan kekuatan utama wakaf. Asetnya tetap terjaga, sementara manfaatnya dapat digunakan secara luas untuk berbagai kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Ia menambahkan, di berbagai negara Muslim, wakaf telah berkembang menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan ekonomi melalui pengelolaan dana abadi (endowment fund). Potensi yang sama juga dimiliki Indonesia apabila didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan profesional.
Menurutnya, kualitas nazir menjadi faktor utama dalam tata kelola wakaf. Profesionalisme nazir akan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset, memperkuat kepercayaan publik, dan mendorong pertumbuhan penghimpunan dana wakaf.
"Kalau nazirnya profesional, maka tata kelolanya akan membaik. Kuncinya memang ada pada nazir. Kalau tata kelolanya baik, publik akan semakin percaya. Dan kalau publik semakin percaya, fundraising-nya pun akan semakin mudah. Ujungnya adalah memberikan dampak sosial dan ekonomi yang besar kepada masyarakat," tegasnya.
Untuk mendukung penguatan kapasitas tersebut, Kementerian Agama menyelenggarakan Pelatihan Terintegrasi Sertifikasi Profesi Nazir Wakaf untuk meningkatkan kompetensi nazir sesuai standar profesi. Program ini diharapkan mampu melahirkan nazir yang adaptif terhadap perkembangan pengelolaan wakaf sekaligus mampu menjawab tantangan pengembangan wakaf produktif.
Abu juga mengingatkan para peserta agar memanfaatkan kesempatan pelatihan secara maksimal mengingat tingginya minat calon peserta dan terbatasnya kuota yang tersedia.
"Kami berharap kesempatan ini digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kompetensi sekaligus menjawab tantangan agar wakaf semakin besar pengelolaannya, baik berupa aset maupun wakaf produktif lainnya," pungkasnya.
Msk/Mr



