Tangerang Selatan, Bimas Islam — Kementerian Agama menilai optimalisasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) dapat menjadi instrumen strategis dalam membantu mengatasi kemiskinan sekaligus mendukung pembiayaan pendidikan Islam di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Abu Rokhmad, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Training of Trainers (ToT) Ekonomi dan Keuangan Syariah di Pusbangkom MKMB (Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama), Rabu (13/5/2026).
Menurut Abu Rokhmad, potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun per tahun. Namun hingga 2026, realisasi penghimpunan zakat baru mencapai Rp45,6 triliun. Ia menilai, angka tersebut menunjukkan masih besarnya ruang optimalisasi penghimpunan zakat di masyarakat.
“Kalau potensi Rp327 triliun itu bisa kita aktualkan sepenuhnya, saya yakin semua persoalan pendidikan Islam bisa kita bereskan. Tidak ada lagi isu kesejahteraan guru, tidak ada lagi isu pembiayaan madrasah,” ujar Abu Rokhmad.
Kegiatan ToT Ekonomi dan Keuangan Syariah tersebut diikuti 100 peserta secara luring dan 100 peserta daring dari wilayah Sumatera yang berasal dari kalangan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Dalam paparannya, Abu Rokhmad menjelaskan bahwa lembaga keuangan syariah di Indonesia terbagi menjadi dua kluster besar, yakni lembaga keuangan syariah yang bersifat profitable dan lembaga keuangan syariah sosial atau non-profit. Menurutnya, lembaga keuangan syariah sosial memiliki peran penting karena berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
“Lembaga keuangan syariah sosial ini adalah yang paling ideal, karena dana yang dihimpun secara sukarela kemudian ditasarufkan untuk kebutuhan umat dengan niat tabarru, niat sosial, membantu sesama umat,” katanya.
Selain zakat, Abu Rokhmad juga menyoroti pentingnya penguatan wakaf produktif. Ia menyebut hampir seluruh lembaga pendidikan Islam di Indonesia berdiri di atas tanah wakaf, mulai dari pesantren, madrasah, hingga yayasan pendidikan Islam.
Karena itu, ia mendorong pengelolaan wakaf agar semakin produktif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, termasuk melalui program wakaf uang yang manfaatnya dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Abu Rokhmad turut memaparkan kekuatan ekosistem kelembagaan yang dimiliki Direktorat Jenderal Bimas Islam dalam mendukung pengembangan ZISWAF. Saat ini terdapat 549 Badan Amil Zakat (BAZ), 182 Lembaga Amil Zakat (LAZ), 505 nazhir wakaf uang yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI), 484 BWI pusat dan daerah, serta 5.963 Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang tersebar di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain itu, terdapat 62 bank dan lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang, serta 440.512 titik tanah wakaf di seluruh Indonesia. Menurut Abu Rokhmad, kekuatan jejaring tersebut menjadi modal besar untuk memperluas dampak sosial ZISWAF di tengah masyarakat.
“Kekuatan jejaring kita luar biasa. Ada 28 ribu penyuluh agama Islam yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat di kampung-kampung. Kalau potensi ini bisa digerakkan secara optimal, ini akan menjadi cara terbaik untuk mengeratkan umat dalam melakukan kebaikan, baik melalui zakat, infak, sedekah, maupun wakaf,” paparnya.
Menutup arahannya, Abu Rokhmad mengajak peserta ToT menjadi agen perubahan dalam menyebarluaskan nilai-nilai ekonomi syariah kepada masyarakat dan generasi muda di sekolah maupun pesantren.
“Belum lengkap cara beragama kita kalau kita hanya saleh secara individual. Agama yang berdampak itu berharap agar setiap umat beragama membawa kemaslahatan, bukan hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi orang lain,” pungkasnya.
Baz/Msk



