Tangerang Selatan, Bimas Islam — Optimalisasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) dapat menjadi instrumen strategis untuk membantu mengatasi kemiskinan sekaligus mendukung pembiayaan pendidikan Islam di Indonesia.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Training of Trainers (ToT) Ekonomi dan Keuangan Syariah di Pusbangkom MKMB (Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama), Tangerang Selatan, Rabu (13/5/2026).
Menurut Abu, potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun per tahun. Namun, hingga 2026 realisasi penghimpunan zakat baru mencapai Rp45,6 triliun. Ia menilai capaian tersebut menunjukkan masih besarnya ruang optimalisasi penghimpunan zakat di masyarakat.
“Kalau potensi Rp327 triliun itu bisa kita aktualisasikan sepenuhnya, saya yakin banyak persoalan pendidikan Islam dapat kita atasi. Tidak ada lagi isu kesejahteraan guru maupun pembiayaan madrasah,” ujar Abu.
Kegiatan ToT Ekonomi dan Keuangan Syariah ini diikuti 100 peserta luring dan 100 peserta daring dari wilayah Sumatra yang berasal dari kalangan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Dalam paparannya, Abu menjelaskan lembaga keuangan syariah di Indonesia terbagi ke dalam dua klaster besar, yaitu lembaga keuangan syariah komersial dan lembaga keuangan syariah sosial atau nirlaba.
Menurutnya, lembaga keuangan syariah sosial memiliki peran penting karena berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
“Lembaga keuangan syariah sosial adalah model yang ideal karena dana dihimpun secara sukarela dan ditasarufkan untuk kebutuhan umat dengan semangat tabarru atau kepedulian sosial,” katanya.
Selain zakat, Abu juga menyoroti pentingnya penguatan wakaf produktif. Ia menyebut banyak lembaga pendidikan Islam di Indonesia berdiri di atas tanah wakaf, mulai dari pesantren, madrasah, hingga yayasan pendidikan Islam.
Karena itu, ia mendorong pengelolaan wakaf agar semakin produktif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk melalui pengembangan wakaf uang untuk mendukung pembiayaan pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Abu turut memaparkan kekuatan ekosistem kelembagaan Ditjen Bimas Islam dalam mendukung pengembangan ZISWAF. Saat ini terdapat 549 Badan Amil Zakat (BAZ), 182 Lembaga Amil Zakat (LAZ), 505 nazir wakaf uang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI), 484 BWI pusat dan daerah, serta 5.963 Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang tersebar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain itu, terdapat 62 bank dan lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang, serta 440.512 titik tanah wakaf di seluruh Indonesia.
“Kekuatan jejaring kita sangat besar. Ada sekitar 28 ribu penyuluh agama Islam yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat. Jika seluruh potensi ini digerakkan secara optimal, zakat, infak, sedekah, dan wakaf akan semakin berdampak bagi masyarakat,” paparnya.
Menutup arahannya, Abu mengajak peserta ToT menjadi agen perubahan dalam menyebarluaskan nilai ekonomi syariah kepada masyarakat dan generasi muda.
“Cara beragama belum lengkap jika hanya berhenti pada kesalehan individual. Agama yang berdampak adalah agama yang menghadirkan kemaslahatan, bukan hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain,” pungkasnya.
Baz/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



